Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Sawit Muda PT BDAM Hangus Terbakar, Polisi Usut Dugaan Pembakaran di Loa Kulu

282
×

Sawit Muda PT BDAM Hangus Terbakar, Polisi Usut Dugaan Pembakaran di Loa Kulu

Share this article
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Loa Kulu)
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Loa Kulu)
Example 468x60

KUKAR: Kepulan asap yang membumbung dari kawasan perkebunan kelapa sawit PT BDAM di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berujung pada penyelidikan polisi.

Sebanyak 80 pohon sawit muda yang baru berusia sekitar enam bulan hangus terbakar dalam kejadian tersebut.

Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, seorang saksi melihat kepulan asap membumbung tinggi dari area perkebunan. Saksi kemudian berkoordinasi dengan pihak manajemen dan keamanan perusahaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

Hasil pengecekan menunjukkan, lahan sekitar 0,8 hektare terbakar. Sebanyak 80 pohon kelapa sawit yang masih berusia sekitar enam bulan turut hangus dalam kejadian tersebut.

Pihak perusahaan yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Loa Kulu pada Rabu (16/9/2026). Dari penelusuran awal, dugaan pembakaran tersebut mengarah kepada seorang warga setempat berinisial M (43).

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu buah cangkul, satu buah parang, satu buah korek api, arang sisa pembakaran kayu dan satu pohon tanaman kelapa sawit yang berusia kurang lebih enam bulan,” ujarnya Jumat (18/9/2026).

Ia menjelaskan, proses penanganan perkara tetap dilakukan dengan memperhatikan kondisi terlapor yang merupakan penyandang disabilitas rungu atau tuna rungu.

“Dalam penanganan perkara ini kami mengedepankan pendekatan humanis, mengingat terlapor merupakan penyandang disabilitas rungu,” jelasnya.

Untuk memastikan hak-hak hukum terlapor tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan, Polsek Loa Kulu telah berkoordinasi dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memberikan pendampingan ahli.

Selain itu, penyidik juga melakukan koordinasi dengan Dinas Perkebunan setempat sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan terkait kejadian kebakaran lahan perkebunan.

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.

“Untuk saat ini kami masih melengkapi administrasi penyidikan dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kepastian status hukum dalam kasus ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan pemeriksaan terhadap terlapor berjalan dengan pendampingan yang sesuai kebutuhannya.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini dan melengkapi seluruh administrasi yang diperlukan,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *