KUKAR: Plt Kabid Pendidikan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Emy Rosana Saleh menjelaskan sistem perankingan di rapor siswa, kini sudah dihapuskan.
Kebijakan ini sesuai aturan yang berlaku secara nasional, di mana penilaian lebih difokuskan pada kompetensi siswa dibanding sekadar peringkat angka.
Emy mengatakan, penghapusan sistem perankingan ini sudah diatur dalam regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Sistem perankingan di sekolah sudah dihapuskan. Jadi memang tidak ada lagi ranking di rapor siswa, yang lebih ditekankan adalah kompetensinya,” ujar Emy, Sabtu (13/9/2025).
Perubahan tersebut merujuk pada Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian, yang berlaku untuk seluruh sekolah di Indonesia.
Aturan ini menegaskan sekolah tidak lagi diperkenankan menampilkan peringkat siswa di rapor, melainkan lebih fokus pada capaian belajar dan penguasaan keterampilan.
Menurutnya, sekolah dan guru telah memahami regulasi ini.
Guru hanya menyimpan catatan perkembangan siswa secara pribadi.
Jika orang tua ingin mengetahui peringkat anak mereka, guru dapat menjelaskan secara lisan.
Namun, catatan tersebut tidak akan muncul secara resmi di dokumen rapor.
“Kalau orang tua siswa bertanya bagaimana posisi anaknya, guru bisa menjelaskan secara langsung. Tetapi secara tertulis di rapor memang tidak ada lagi ranking,” tambahnya.
Meski demikian, penghapusan sistem ranking tidak berarti menghilangkan penilaian prestasi siswa.
“Untuk keperluan tertentu, seperti pendaftaran beasiswa dengan kriteria prestasi, sekolah tetap bisa memberikan surat keterangan resmi bahwa siswa tersebut benar-benar berprestasi,” ucap Emy.(*van)

















