KUKAR: Saat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), seorang pria berinisial IM (47) justru diduga nekat membakar lahannya sendiri di kawasan Teluk Dalam RT 07, Kecamatan Muara Jawa.
Aksi tersebut akhirnya terendus polisi. IM pun diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Jawa setelah diduga melakukan pembakaran lahan menggunakan potongan karet ban dan korek api, Kamis (11/9/2026).
Kapolsek Muara Jawa, Iptu Yoga Fatur Rahman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya kebakaran lahan di kawasan Teluk Dalam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Muara Jawa langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.
Namun, perjalanan menuju titik kebakaran tidaklah mudah. Petugas harus melewati akses jalan hauling dari kawasan Tol Km 56 Teluk Dalam sebelum melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju sebuah pondok di kawasan hutan.
“Setelah sampai di lokasi, anggota bertemu dengan saudara IM yang merupakan pemilik pondok sekaligus lahan tersebut,” ujarnya, Sabtu (12/9/2026).
Dari pemeriksaan awal di lokasi, IM diduga mengakui telah melakukan pembakaran di lahannya.
Petugas kemudian mendalami cara yang digunakan terduga pelaku untuk membakar lahan tersebut.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh kepolisian, pembakaran diduga dilakukan menggunakan potongan karet ban dan satu buah korek api.
Polisi pun menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aksi pembakaran tersebut, berupa dua potongan karet ban yang telah terbakar serta satu korek api berwarna kuning.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara.
“Terduga pelaku selanjutnya kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam mencegah terjadinya pembakaran lahan, khususnya di tengah kondisi karhutla yang dapat menimbulkan dampak luas bagi masyarakat dan lingkungan.
Menurutnya, pembakaran lahan bukan hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat memicu kebakaran yang semakin meluas dan sulit dikendalikan.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah pembakaran lahan yang dapat membahayakan masyarakat maupun lingkungan,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah membuat laporan polisi, mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Penyidik juga masih melengkapi administrasi dan melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, IM dijerat dengan ketentuan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto.
Selanjutnya, IM dibawa ke Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (*van)

















