Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Sidang Kedua Mantan Kasatres Narkoba Kukar, Tiga Saksi Polda Kaltim Dihadirkan

204
×

Sidang Kedua Mantan Kasatres Narkoba Kukar, Tiga Saksi Polda Kaltim Dihadirkan

Share this article
Suasana sidang pembuktian mantan Kasatres Narkoba Polres Kukar, YBA, di PN Tenggarong. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Suasana sidang pembuktian mantan Kasatres Narkoba Polres Kukar, YBA, di PN Tenggarong. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Sidang kedua kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), YBA, kembali digelar dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Selasa (8/9/2026).

Sidang tersebut di gelar di ruangan Tirta PN Tenggarong dan dimulai sekitar pukul 11.00 Wita.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Artha Ario Putranto, didampingi dua hakim anggota, Enni Riestiana dan Hendro Sismoyo.

Tiga saksi dari Polda Kaltim yang dihadirkan masing-masing berinisial SE, CH dan YT.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Gatot Subratayuda, mengatakan persidangan kali ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara tersebut. Sejumlah saksi lainnya juga masih akan dihadirkan pada persidangan berikutnya.

“Pada hari ini kita sudah melakukan pemanggilan saksi dan sudah menghadirkan tiga saksi. Kemudian nanti masih ada saksi lagi yang akan kita hadirkan. Intinya, kita melaksanakan proses sebagaimana tertuang dalam ketentuan pidana dan pasal,” ujarnya.

Dalam persidangan, saksi CH dan YT menjelaskan proses pengamanan seorang pria yang disebut diperintahkan oleh terdakwa untuk mengambil sebuah paket di salah satu kantor ekspedisi di Tenggarong.

Berdasarkan dakwaan yang sebelumnya dibacakan pada sidang perdana, pada April 2026 terdakwa disebut memesan narkotika jenis etomidate kepada seseorang berinisial AN yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) melalui aplikasi WhatsApp.

Kemudian pada 29 April 2026, Polda Kaltim mendapat informasi dari Bea Cukai Kalimantan Timur mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Medan dengan tujuan Tenggarong.

Sehari setelahnya, pada 30 April 2026, seseorang disebut diperintahkan terdakwa untuk mengambil paket tersebut di salah satu kantor ekspedisi di Tenggarong.

Saksi CH dan YT mengungkapkan, pria tersebut kemudian diamankan petugas saat proses pengambilan paket berlangsung.

“Pada sore hari kami mengamankan pria yang diperintahkan terdakwa untuk mengambil paket tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti isi paket. Kemudian paket dibuka di hadapannya dan ditemukan 20 cartridge vape berisi cairan etomidate,” ungkap saksi CH dan YT dalam persidangan.

Setelah barang bukti ditemukan, petugas kemudian mendapat perintah untuk melakukan pengamanan terhadap terdakwa di tempat tinggalnya pada dini hari.

Dalam keterangannya, saksi juga menyebut cairan etomidate yang ditemukan memiliki aroma menyerupai permen karet.

Sementara itu, saksi SE menjelaskan keterlibatannya dalam proses pengamanan paket lainnya yang berisi cairan etomidate di salah satu kantor ekspedisi di Kota Balikpapan pada 30 April 2026.

Menurutnya, saat itu ia mendapat perintah untuk mendampingi proses pengamanan paket tersebut. Informasi mengenai temuan itu kemudian diteruskan kepada tim Polda Kaltim yang tengah melakukan penanganan terkait pengambilan paket di Tenggarong.

Dari pengamanan di Kota Balikpapan, petugas menemukan sebanyak 50 cartridge vape berisi cairan etomidate. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 196 mililiter atau sekitar 185,29 gram netto.

Sidang perkara narkotika yang menjerat mantan Kasatres Narkoba Polres Kukar tersebut masih akan berlanjut.

Pada persidangan berikutnya, Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan kembali menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan dan melengkapi proses pembuktian di hadapan majelis hakim. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *