Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Ruang Guru Dibobol, Laptop SDN 005 Kembang Janggut Raib, Pemuda 19 Tahun Diamankan

217
×

Ruang Guru Dibobol, Laptop SDN 005 Kembang Janggut Raib, Pemuda 19 Tahun Diamankan

Share this article
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Kembang Janggut)
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Kembang Janggut)
Example 468x60

KUKAR: Satu unit laptop milik SDN 005 Kembang Janggut sempat raib setelah ruang guru sekolah tersebut diduga dibobol. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut akhirnya mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, mengatakan kasus tersebut diketahui pihak sekolah pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 Wita.

Saat itu, pihak sekolah menerima informasi bahwa ruang guru telah dibobol. Setelah dilakukan pengecekan, satu unit laptop yang sebelumnya disimpan di dalam laci diketahui telah hilang.

bb sdn 005 kembang janggut

“Pihak sekolah kemudian melakukan pemeriksaan di dalam ruang guru dan menemukan adanya jejak telapak kaki di lokasi,” ujarnya, Rabu (9/9/2026).

Selain menemukan jejak kaki, petugas juga mendapati tempat penyimpanan laptop dalam kondisi kosong. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pihak sekolah ke Polsek Kembang Janggut untuk dilakukan penyelidikan.

Dedi menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut, perkembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang pemuda berusia 19 tahun.

“Terduga pelaku akhirnya diamankan di Desa Genting Tanah pada Senin, 7 September 2026,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, pemuda tersebut  mengakui telah mengambil laptop yang sebelumnya disimpan di ruang guru SDN 005 Kembang Janggut.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop merek Zyrex, satu dusbook laptop, serta satu kabel charger laptop merek Zyrex.

“Barang bukti telah diamankan dan saat ini penyidik masih melakukan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Polisi juga telah melakukan sejumlah tahapan penyidikan, mulai dari membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan tersangka, hingga melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) juncto Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.

Dedi menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk menjaga fasilitas pendidikan dari aksi tindak kriminal.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *