Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Ricuh Usai Minum Miras, Perempuan 32 Tahun Diduga Dianiaya di Kos Tenggarong

211
×

Ricuh Usai Minum Miras, Perempuan 32 Tahun Diduga Dianiaya di Kos Tenggarong

Share this article
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok.Polsek Tenggarong)
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok.Polsek Tenggarong)
Example 468x60

KUKAR: Malam yang seharusnya menjadi waktu beristirahat berubah menjadi dugaan aksi penganiayaan di sebuah rumah kos di Jalan K.H. Ahmad Muksin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (4/9/2026).

Seorang perempuan berusia 32 tahun dilaporkan mengalami sejumlah luka setelah diduga dianiaya seorang pria berusia 33 tahun.

Korban mengalami luka lebam pada mata sebelah kiri dan dahi. Selain itu, terdapat luka lecet pada bagian kaki setelah korban dilaporkan terjatuh saat peristiwa tersebut terjadi.

Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Polsek Tenggarong dan kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian.

Kapolsek Tenggarong AKP Nahrawi menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, peristiwa tersebut bermula ketika korban dan terlapor mengonsumsi minuman beralkohol di depan rumah sejak sekitar pukul 17.00 WITA.

Sekitar pukul 19.00 WITA, keduanya kemudian masuk ke kamar kos untuk beristirahat. Namun situasi berubah setelah terjadi teguran terkait posisi korban saat sedang berbaring.

Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran. Dalam peristiwa itu, terlapor diduga menampar korban sebelum kemudian melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong beberapa kali.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan memilih membawa persoalan itu ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polsek Tenggarong,” ujarnya, Selasa (8/9/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian tindakan, mulai dari mengamankan pihak yang diduga sebagai pelaku, memeriksa saksi-saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, hingga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan.

“Bahwa proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Status serta pembuktian perkara akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan.

“Polri akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *