KUKAR: Saat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi perhatian serius di tengah musim kering, polisi mengungkap dugaan aksi pembakaran lahan di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Berawal dari temuan 10 titik panas (hotspot), seorang pria berinisial MDP (47) diamankan, sementara api di lokasi diduga telah meluas hingga sekitar 10 hektare.
Pria tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Loa Janan setelah diduga melakukan pembakaran lahan di kawasan Otorita IKN, RT 18, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menangani Karhutla, khususnya di tengah kondisi cuaca kering yang meningkatkan risiko kebakaran semakin meluas.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Petugas menerima informasi adanya 10 titik panas dengan koordinat -0.891023, 116.961836 di kawasan Otorita IKN, RT 18, Desa Loa Duri Ilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan Polsek Loa Janan yang dipimpin IPTU Dwi Handono bersama tiga personel langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas mendapati seorang pria keluar dari kawasan kebun dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut kemudian dihentikan dan dimintai keterangan oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan awal, pria yang diketahui berinisial MDP itu diduga mengakui telah melakukan pembakaran lahan seluas sekitar 2 hektare pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran lahan dengan menggunakan korek api gas. Sebelumnya, lahan tersebut dirintis menggunakan parang,” ujarnya, Senin (31/8/2026).
Petugas juga menemukan sebagian lahan tersebut telah ditanami sejumlah tanaman, di antaranya nanas, petai, jengkol dan tanaman lainnya.
Namun, saat polisi melakukan pengamanan terhadap MDP, api masih terlihat berkobar di sekitar lokasi. Kobaran api tersebut bahkan telah meluas dengan luasan yang diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti itu berupa satu bilah parang, dua buah korek api, dua bibit tanaman nanas serta satu flashdisk yang berisi rekaman video dan foto kondisi lahan di lokasi kejadian.
MDP bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 108 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Abdillah menjelaskan, kepolisian tidak hanya berfokus melakukan pemadaman saat kebakaran terjadi, tetapi juga mengambil langkah tegas melalui penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menjadi penyebab Karhutla.
“Penanganan Karhutla bukan hanya soal memadamkan api, tetapi juga mencegah agar kejadian serupa tidak terus berulang. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar,” jelasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil risiko membuka lahan dengan cara membakar, terutama di tengah kondisi cuaca kering yang membuat api lebih mudah membesar dan sulit dikendalikan.
“Sekali api lepas kendali, dampaknya bisa sangat luas dan membahayakan lingkungan maupun masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla,” pungkasnya. (*van)

















