Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Gaji Karyawan yang Sudah Keluar Tetap Cair, Asisten Perusahaan di Muara Kaman Diduga Raup Rp52 Juta

248
×

Gaji Karyawan yang Sudah Keluar Tetap Cair, Asisten Perusahaan di Muara Kaman Diduga Raup Rp52 Juta

Share this article
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Muara Kaman)
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Muara Kaman)
Example 468x60

KUKAR: Aksi dugaan manipulasi data karyawan di sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya terbongkar.

Seorang asisten perusahaan berinisial MY (43) diduga memanfaatkan data empat karyawan yang sudah tidak lagi bekerja untuk membuat gaji tetap mengalir hingga perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp52 juta.

Perkara ini terungkap setelah pihak manajemen PT Hamparan Sentosa menemukan adanya kejanggalan dalam administrasi absensi dan pembayaran gaji karyawan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Muara Kaman pada Jumat (28/8/2026).

Kapolsek Muara Kaman Iptu Herwin mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2026 di Estate Plasma Kiri PT Hamparan Sentosa, Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman.

“Setelah menerima laporan, personel melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap secara terang perkara tersebut,” ujarnya, Senin (31/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, MY diduga memanipulasi data absensi empat orang karyawan yang telah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Data karyawan tersebut kemudian diduga tetap dimasukkan ke dalam administrasi, sehingga proses pembayaran gaji terus berjalan.

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp52 juta.

Polisi juga menduga uang hasil dari aksi tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga keluarganya di Kalimantan Tengah serta kebutuhan makanan sejumlah pekerja di lapangan.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen absensi, rekapitulasi dan slip gaji, bukti transfer gaji, surat pengangkatan karyawan, perjanjian kerja harian lepas, hingga sejumlah dokumen dan kartu perbankan yang berkaitan dengan pembayaran gaji.

Herwin menjelaskan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas penyidikan.

“Seluruh proses masih berjalan dan kami akan menangani perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, MY disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Kapolsek pun mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap administrasi perusahaan, khususnya dalam pendataan karyawan, absensi hingga sistem pembayaran gaji.

“Kasus ini menjadi perhatian bagi semua pihak agar pengawasan administrasi dapat dilakukan dengan baik untuk mencegah terjadinya penyimpangan,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *