Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Berawal Minta Makan dan Tempat Tinggal, Pria Ini Diduga Coba Perkosa Wanita di Muara Kaman

251
×

Berawal Minta Makan dan Tempat Tinggal, Pria Ini Diduga Coba Perkosa Wanita di Muara Kaman

Share this article
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Muara Kaman)
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Muara Kaman)
Example 468x60

KUKAR: Suasana di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mendadak mencekam. Seorang perempuan diduga menjadi korban percobaan pemerkosaan dan kekerasan seksual oleh seorang pria yang sebelumnya sempat diberinya tempat tinggal.

Korban berhasil melarikan diri dari lokasi dan bersembunyi di sekitar tanggul tanah di pinggir jalan HTI. Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, warga kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria berinisial VN (34), yang diduga sebagai pelaku.

Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2026). Kasus itu terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada keluarga dan Ketua RT setempat.

“Korban kemudian bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT. Warga selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).

Herwin menjelaskan, sebelum kejadian, VN datang ke rumah korban dengan alasan membutuhkan makanan, minuman, dan tempat tinggal karena sedang mencari pekerjaan.

“Korban yang merasa iba kemudian memberikan bantuan dan mengizinkan VN menginap di rumahnya,” ungkapnya.

Pada Rabu pagi, korban bersama anggota keluarganya dan VN kemudian berangkat menuju kebun kelapa sawit di Desa Menamang Kiri untuk melakukan pekerjaan. Sesampainya di kebun, VN menyampaikan keinginannya untuk bekerja sekaligus tinggal di pondok kebun.

Situasi kemudian berubah ketika anggota keluarga korban pergi membeli kebutuhan sembako dan perlengkapan untuk memperbaiki pondok. Saat itu, korban hanya berada bersama VN di sekitar pondok.

Sekitar pukul 11.00 WITA, korban yang sedang beristirahat dan minum di halaman pondok diduga mendapat tindakan seksual secara paksa dari VN.

Korban berusaha melepaskan diri dan melarikan diri dari lokasi. Namun, menurut keterangan korban, VN kemudian mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban.

“Korban berhasil menghindar dan melakukan perlawanan hingga terduga pelaku terjatuh. Selanjutnya, korban bersembunyi di sekitar tanggul tanah di pinggir jalan HTI sambil menunggu anggota keluarganya kembali,” jelasnya.

Sekitar pukul 11.30 WITA, keluarga korban tiba di kebun. Korban kemudian menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.

Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT. Warga yang mendapat informasi kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan VN yang masih berada di kawasan kebun.

VN kemudian diamankan warga sebelum diserahkan kepada personel Polsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar hoodie warna ungu, satu lembar celana training warna hijau, satu lembar celana jeans warna hitam, satu lembar kaos warna biru, serta satu bilah parang.

Atas perkara tersebut, VN dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Herwin menegaskan, proses hukum terhadap VN masih berjalan. Penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara terang.

“Polsek Muara Kaman berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual, serta memproses setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Petugas Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Laporan yang disampaikan secara cepat diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sekaligus mencegah terjadinya kejadian serupa. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *