KUKAR: Demi membuat lahan terlihat lebih bersih dan menarik bagi calon pembeli, seorang pria berinisial FF (26) diduga memilih cara dengan membakar semak dan material sisa pembersihan. Namun, tindakan tersebut justru membuatnya diamankan polisi.
FF diamankan Polsek Samboja setelah diduga membakar lahan di Jalan Amborawang Laut-Solok Batu, RT 08, Kelurahan Amborawang Laut, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolsek Samboja AKP Mohamad Yazid mengatakan, FF diamankan setelah petugas mendatangi lokasi dan mendapati lahan sekitar 3 hektare masih dalam kondisi terbakar pada Selasa (29/9/2026).
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga membakar tumpukan semak, ranting serta material sisa pembersihan lahan,” ujarnya, Kamis (1/10/2026).
Ia menjelaskan, pembakaran tersebut diduga dilakukan untuk membersihkan area yang akan dipersiapkan menjadi lahan kapling. Dengan kondisi lahan yang lebih bersih, area tersebut diharapkan terlihat lebih menarik bagi calon pembeli.
Namun, upaya membersihkan lahan dengan cara dibakar justru menimbulkan persoalan baru. Api yang awalnya membakar material sisa pembersihan kemudian merembet hingga ke bagian lahan milik warga lainnya.
“Api kemudian merembet ke lahan warga lainnya. Asap yang ditimbulkan juga cukup tebal sehingga mengganggu jarak pandang dan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi,” jelasnya.
Saat melakukan penanganan di lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran. Di antaranya sebilah parang, korek gas serta ranting pohon yang telah terbakar.
FF kemudian dibawa ke Polsek Samboja untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih mendalami rangkaian kejadian tersebut guna memastikan fakta serta peran yang bersangkutan dalam dugaan pembakaran lahan.
Ia menegaskan, proses hukum dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian terhadap aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
Menurutnya, pembakaran lahan tidak dapat dilakukan sembarangan karena api dapat dengan cepat menjalar ketika kondisi lingkungan mendukung.
Terlebih, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Perkara ini sudah dituangkan dalam laporan polisi dan proses penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 308 ayat (1) subsider Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menjadikan pembakaran sebagai cara praktis dalam membersihkan lahan. Api yang semula dinilai dapat mempercepat proses pembersihan justru dapat berubah menjadi ancaman ketika tidak terkendali.
“Jangan sampai niat awalnya hanya membersihkan lahan, tetapi kemudian api merembet dan menimbulkan kerugian bagi orang lain,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan dan memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan pembakaran.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan mendalami seluruh fakta yang ada untuk memastikan pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini,” pungkasnya. (Van)

















