KUKAR: Rencana memanen sarang burung walet di Desa Jantur Selatan, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), justru berujung pada penemuan dugaan aksi pencurian. Pengelola rumah walet mendapati kerusakan pada bagian lantai bangunan dan seorang pria yang bersembunyi di dalamnya, Kamis (5/11/2026).
Kejadian tersebut bermula sekitar pukul 08.30 WITA ketika pengelola berinisial S bersama seorang saksi berinisial M mendatangi rumah walet milik almarhum H untuk melakukan panen.
Saat memasuki bangunan, keduanya melihat dua papan lantai dasar dalam kondisi rusak dan jebol. Temuan itu menimbulkan kecurigaan sehingga mereka memutuskan memeriksa bagian lantai dua.
Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah mereka menemukan seorang pria berinisial M bersembunyi di sudut bangunan. Dari hasil penanganan awal, pria tersebut diduga bersama dua orang lainnya berinisial R dan A dalam upaya mengambil sarang burung walet.
Kapolsek Muara Muntai, IPTU Jaelani, mengatakan laporan dari pengelola menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penanganan terhadap dugaan pencurian tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan serangkaian tindakan kepolisian, termasuk mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi,” jelas Jaelani Kamis (5/11/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan delapan lembar sarang burung walet berwarna putih. Petugas juga menyita satu balok kayu ulin berukuran 5 x 10 sentimeter dengan panjang empat meter, satu senter kepala berwarna hitam, dan satu kantong plastik putih.
Jaelani menegaskan, penanganan perkara masih berlanjut. Penyidik melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku untuk melengkapi berkas perkara,” ungkapnya.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (and)

















