Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Dari Narkotika hingga Senjata Tajam, Kejari Kukar Musnahkan Barang Bukti dari 158 Perkara Inkracht

214
×

Dari Narkotika hingga Senjata Tajam, Kejari Kukar Musnahkan Barang Bukti dari 158 Perkara Inkracht

Share this article
pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Aula Kantor Kejari Kukar. (Irvan/dutakaltimnews.com)
pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Aula Kantor Kejari Kukar. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan pemusnahan serentak barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Aula Kantor Kejari Kukar, Selasa (20/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika, senjata tajam, barang elektronik hingga sejumlah barang lainnya dimusnahkan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan serentak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim). Selain pemusnahan, Kejari Kukar juga mengembalikan sejumlah barang bukti kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan hukum.

pemusnahan2

Kasi Intelijen Kejari Kukar, Darmawan Wicaksono, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pengembalian dan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap hari ini kita lakukan secara serentak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan serentak ini menjadi yang pertama kali dilakukan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas penanganan barang bukti dalam proses penegakan hukum.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu seberat 1.300,10 gram atau sekitar 1,3 kilogram, narkotika jenis tanaman seberat 1.333,3 gram, 249 butir obat-obatan keras, 22 senjata tajam, 93 unit barang elektronik, serta 663 barang lainnya.

Sementara itu, sejumlah barang bukti juga dikembalikan kepada pihak yang berhak. Di antaranya satu unit sepeda motor, 28 keping kayu, satu unit Honda Vario, satu unit Honda CBR, satu unit sepeda motor Yamaha, serta barang lainnya.

Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan maupun dikembalikan tersebut berasal dari penanganan perkara selama periode April hingga Agustus 2026, dengan total sebanyak 158 perkara.

Ia menegaskan, pemusnahan dan pengembalian barang bukti hanya dapat dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, setiap tindakan terhadap barang bukti telah didasarkan pada putusan pengadilan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Kalau belum berkekuatan hukum tetap, belum bisa dilakukan pemusnahan ataupun pengembalian,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Kukar berharap penanganan barang bukti dapat berlangsung secara terbuka dan profesional. Pemusnahan juga dilakukan untuk mencegah barang bukti disalahgunakan kembali, terutama barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Ia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin sebagai wujud komitmen kejaksaan dalam memberikan pelayanan prima, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Harapannya, kegiatan ini bisa dilaksanakan secara rutin sebagai komitmen dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya. (Van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *