Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Tenggarong, Pria 21 Tahun Diamankan Polisi

210
×

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Tenggarong, Pria 21 Tahun Diamankan Polisi

Share this article
Ilustrasi Foto Pencabulan Anak di Bawah Umur. (Istimewa)
Example 468x60

KUKAR: Polsek Tenggarong menangani dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berusia 21 tahun yang diduga terlibat dalam kasus tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tenggarong, AKP Nahrawi, mengatakan peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, di sebuah rumah kontrakan di tenggarong.

Korban dalam perkara tersebut merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban sebelumnya datang ke lokasi bersama seorang rekannya. Dalam rangkaian kejadian tersebut, korban kemudian diminta masuk ke salah satu kamar oleh terduga pelaku.

Rekan korban yang mengetahui keberadaan korban di dalam kamar kemudian menghubungi saudara korban untuk menjemput.

Setelah tiba di lokasi, saudara korban mendapati kondisi korban dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Polsek Tenggarong bergerak cepat menangani laporan tersebut dan melakukan proses penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).

Unit Reskrim Polsek Tenggarong kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Polisi mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan terduga pelaku. Barang bukti yang disita juga digunakan untuk mendukung proses penyidikan.

Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Nahrawi memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses hukum tetap berjalan dan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *