KUKAR : Kebakaran lahan yang terjadi dua kali di kawasan HGU 09 Divisi PME Blok L1 Lindung Alam, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi perhatian aparat kepolisian.
Polsek Loa Kulu kini mendalami dugaan pembakaran lahan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan terlapor. Sejumlah barang bukti berupa parang dan korek gas turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Peristiwa pertama diketahui terjadi pada 13 Agustus 2026. Saat tim kebun mendatangi lokasi, ditemukan aktivitas pembakaran yang kemudian ditindaklanjuti dengan upaya pemadaman.
Belum tuntas persoalan tersebut, kebakaran kembali dilaporkan terjadi di lokasi yang sama pada 18 September 2026.
Rentetan kejadian itu mendorong Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab kebakaran serta memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan lokasi, meminta keterangan saksi, memeriksa terlapor, serta mengamankan barang bukti.
Menurutnya, seluruh keterangan yang diperoleh masih didalami untuk memastikan fakta dan keterkaitan masing-masing pihak.
“Pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor terus dilakukan untuk memastikan fakta kejadian dan keterkaitan masing-masing pihak dengan peristiwa tersebut,” ujarnya Jumat (2/10/2026).
Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi hasil penyelidikan sebelum menentukan proses hukum berikutnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Di sisi lain, Polsek Loa Kulu mengimbau masyarakat tidak menggunakan api untuk membuka atau membersihkan lahan.
Pembakaran lahan berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas, merusak lingkungan, serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Kepolisian memastikan penanganan perkara terus berjalan dengan mengedepankan pendalaman bukti dan keterangan pihak-pihak terkait. (and)

















