Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Cekcok di Jalan Berujung Tebasan Mandau, Warga Muara Kaman Jadi Tersangka

210
×

Cekcok di Jalan Berujung Tebasan Mandau, Warga Muara Kaman Jadi Tersangka

Share this article
Pelaku Saat Diamankan di Polsek Muara Kaman (Dok. Polsek Muara Kaman)
Pelaku Saat Diamankan di Polsek Muara Kaman (Dok. Polsek Muara Kaman)
Example 468x60

KUKAR: Cekcok di jalan berubah menjadi aksi berdarah. Seorang pria berinisial B (30) diduga mengayunkan parang jenis mandau kepada warga di Jalan Mulawarman RT 003, Desa Muara Kaman Ulu, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (27/9/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial S mengalami luka pada tangan kanan dan bagian dada setelah berupaya menangkis tebasan mandau.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 13.30 WITA, bermula ketika S melintas menggunakan sepeda motor. Saat berada di sekitar depan Penginapan Martapura, korban melihat B terlibat cekcok dengan seorang perempuan berinisial M akibat persoalan di jalan.

S kemudian menghentikan kendaraannya dan mendatangi keduanya. Setelah mengetahui persoalan yang terjadi, S meminta B bertanggung jawab.

Namun, situasi justru memanas. B diduga mencabut mandau yang dibawanya dan mengarahkannya kepada S.

Melihat senjata tajam tersebut, S berupaya menjauhkan M dari lokasi. Saat itulah B diduga mengayunkan mandau ke arah korban.

S berusaha menangkis menggunakan tangan kanan. Tebasan tersebut kemudian mengenai tangan kanan dan bagian dada korban hingga menyebabkan luka.

Usai kejadian, B langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Warga sekitar disebut tidak melakukan pengejaran karena mengetahui B membawa senjata tajam.

Korban selanjutnya mendapat perawatan di Puskesmas Muara Kaman. Polisi yang menerima informasi kejadian kemudian melakukan penanganan dan penyelidikan.

Personel Polsek Muara Kaman akhirnya mengamankan B beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari perkara tersebut, polisi menyita satu bilah parang jenis mandau dan satu lembar kemeja lengan panjang berwarna biru navy.

Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin menyampaikan bahwa tersangka telah diperiksa bersama sejumlah saksi. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan.

B dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi Polres Kukar, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dan rangkaian kejadian terungkap secara terang. (and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *