Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Pria 33 Tahun di Kembang Janggut Diciduk Polisi, Sabu Disimpan dalam Dompet

253
×

Pria 33 Tahun di Kembang Janggut Diciduk Polisi, Sabu Disimpan dalam Dompet

Share this article
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Kembang Janggut)
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Kembang Janggut)
Example 468x60

KUKAR: Seorang pria berinisial KH (33) harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (26/8/2026) malam.

Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut berhasil mengamankan KH di sebuah pondok yang berada di dekat penyeberangan Pulau Pinang, Desa Pulau Pinang RT 007. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sabu seberat kotor 0,21 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Pulau Pinang.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Syahrul langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Petugas kembali mendapatkan informasi bahwa seorang pria berinisial KH diduga kerap melakukan transaksi sabu dan berada di sebuah pondok dekat penyeberangan Pulau Pinang,” ujarnya, Jumat (28/8/2026).

Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 18.50 WITA, polisi mendapati KH berada di dalam pondok dan langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 0,21 gram yang disimpan di dalam dompet kulit berwarna cokelat milik tersangka.

Selain itu, polisi turut mengamankan pipa kaca sisa pakai, dua sendok takar dari sedotan plastik, korek api gas, alat hisap dari botol plastik, timbangan digital, dua bungkus plastik klip, satu unit telepon genggam Redmi warna hitam serta uang tunai Rp200 ribu.

“Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian kami amankan ke Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, KH dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai pasal yang diterapkan dalam laporan kepolisian.

Dedi menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas peredaran narkotika,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *