Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Motor Oleng di Samboja Bikin Polisi Curiga, Pemuda 18 Tahun Ternyata Bawa Tembakau Sintetis

250
×

Motor Oleng di Samboja Bikin Polisi Curiga, Pemuda 18 Tahun Ternyata Bawa Tembakau Sintetis

Share this article
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Samboja)
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Samboja)
Example 468x60

KUKAR: Gerak-gerik seorang pemuda berusia 18 tahun di Jalan Balikpapan-Handil II, Kelurahan Pemedas, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), berujung pada pengungkapan dugaan peredaran narkotika.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Samboja AKP Muhammad Yazid mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 02.45 WITA.

Saat itu, warga melaporkan adanya seorang pengendara sepeda motor yang mengalami out of control di Jalan Balikpapan-Handil II, RT 02, Kelurahan Pemedas, Kecamatan Samboja.

Personel Polsek Samboja yang mendatangi lokasi kemudian menemukan IG mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi KT 6974 HZ.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan bungkusan mencurigakan yang berisi tembakau dalam plastik klip bening serta satu bungkusan yang dililit lakban warna cokelat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang tersebut diakui merupakan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua bungkus plastik klip bening berisi tembakau yang diduga sintetis. Masing-masing memiliki berat 1,08 gram bruto dan 1,06 gram bruto.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu plastik pembungkus warna cokelat, satu unit ponsel Vivo Y03t warna biru, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, IG mengaku tembakau sintetis tersebut rencananya akan diantarkan kepada pembeli di Samarinda dan Balikpapan.

Barang tersebut, diperoleh melalui pesanan dari seseorang yang disebut sebagai bos pelaku berinisial A.

“Pelaku mengaku tidak memiliki izin untuk menguasai narkotika jenis tembakau sintetis tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Polsek Samboja.

Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *