Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Bakar Lahan Dekat Pipa Pertamina, Warga 67 Tahun di Muara Jawa Diamankan Polisi

204
×

Bakar Lahan Dekat Pipa Pertamina, Warga 67 Tahun di Muara Jawa Diamankan Polisi

Share this article
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Muara Jawa)
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Muara Jawa)
Example 468x60

KUKAR: Seorang warga berinisial AS (67) diamankan aparat Polsek Muara Jawa setelah kedapatan membakar lahan miliknya di dekat jalur pipa flowline Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS), Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Peristiwa tersebut terjadi di KM 03 Jalur Trunk Line Mutiara, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 06.00 Wita.

Kapolsek Muara Jawa, IPTU Yoga Fattur Rahman mengatakan, aksi pembakaran lahan tersebut terungkap setelah Tim Security PHSS mendatangi lokasi sekitar pukul 07.48 Wita.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati AS bersama istrinya tengah membakar lahan miliknya. Api diketahui menyala di empat titik dan lokasinya berdekatan dengan jalur pipa flowline milik PHSS.

Petugas kemudian langsung menegur AS dan bersama-sama melakukan pemadaman untuk mencegah api merembet ke area sekitar, khususnya fasilitas vital perusahaan.

“Yang bersangkutan mengakui membakar lahan tersebut untuk membuka lahan yang rencananya akan ditanami lada dan kelapa sawit,” ujarnya, Senin (21/9/2026).

Setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut, personel Polsek Muara Jawa mendatangi lokasi dan mengamankan AS untuk menjalani pemeriksaan.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah korek api warna kuning dan dua ranting pohon yang telah terbakar.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Muara Jawa. Polisi telah membuat laporan, memeriksa saksi dan tersangka, mengamankan barang bukti serta melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Kapolsek mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar. Terlebih, pembakaran yang dilakukan di sekitar fasilitas vital seperti jalur pipa dapat meningkatkan risiko kebakaran dan membahayakan lingkungan sekitar.

“Jangan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, karena selain berisiko menimbulkan kebakaran, perbuatan tersebut juga dapat berujung pada konsekuensi hukum,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *