Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Lahan 50 Hektare Terbakar di Loa Janan, Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku

259
×

Lahan 50 Hektare Terbakar di Loa Janan, Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku

Share this article
Pelaku Saat di Amankan Oleh Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Loa Janan)
Pelaku Saat di Amankan Oleh Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Loa Janan)
Example 468x60

KUKAR: Polisi mengamankan seorang pria berusia 58 tahun berinisial MR terkait kebakaran lahan yang terjadi di Dusun Tegal Anyar, RT 033, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kebakaran tersebut menyebabkan sekitar 50 hektare lahan terdampak. Penanganan kasus kemudian berkembang ke penyelidikan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai kejadian tersebut pada Rabu (23/9/2026).

Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPTU Dwi Handono, mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi setelah mendapat laporan kebakaran sekitar pukul 13.30 WITA.

Tim Garangan yang dipimpinnya bersama dua anggota kemudian melakukan penelusuran di sekitar area yang terbakar. Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan seorang pria yang berada di sekitar lokasi.

“Ketika anggota melakukan pengecekan, kami menemukan seorang laki-laki di sekitar lokasi yang saat itu sedang berusaha memadamkan api,” katanya, Jumat (25/9/2026).

Pria tersebut kemudian diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan kebakaran. Hasil pemeriksaan awal mengarah kepada MR yang diduga mengetahui sekaligus terlibat dalam awal mula munculnya api.

Kepada petugas, MR mengaku membakar lahan pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WITA. Api disebut dinyalakan menggunakan korek gas berwarna merah.

Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan penyelidikan polisi. MR selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang ditemukan dan diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Di antaranya satu korek gas warna merah, sebilah parang lengkap dengan sarung, dua ranting pohon yang terbakar serta satu flashdisk berisi dokumentasi berupa foto dan video kondisi lokasi.

Setelah pengamanan dilakukan, penyidik melanjutkan proses dengan memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan dari MR.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas kronologi, termasuk memastikan bagaimana api pertama kali muncul hingga menyebabkan area yang cukup luas terbakar.

Ia mengatakan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan mengumpulkan alat bukti lain yang diperlukan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurutnya, penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengantisipasi pembakaran lahan yang dapat menimbulkan dampak lebih luas, terutama di tengah kondisi lahan yang mudah terbakar.

“Penanganannya tidak berhenti pada kejadian kebakarannya. Kami juga melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebabnya dan memastikan pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Polsek Loa Janan masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi serta mencermati barang bukti yang telah diamankan. Polisi memastikan proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap peristiwa tersebut secara menyeluruh.

“Kami masih mendalami seluruh keterangan dan barang bukti yang ada untuk memastikan rangkaian kejadian ini dapat terungkap secara jelas,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *