Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Patroli Karhutla di Muara Wis Malah Ungkap Kasus Sabu, Pria 32 Tahun Diamankan Polisi

262
×

Patroli Karhutla di Muara Wis Malah Ungkap Kasus Sabu, Pria 32 Tahun Diamankan Polisi

Share this article
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Polsek Muara Wis)
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Polsek Muara Wis)
Example 468x60

KUKAR: Patroli yang awalnya dilakukan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), justru berujung pada penemuan dugaan narkotika. Seorang pria berinisial AS (32) diamankan polisi setelah ditemukan membawa satu paket yang diduga sabu.

AS diamankan saat personel Polsek Muara Wis melakukan patroli di Jalan Poros Tenggarong–Kutai Barat (Kubar), Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 09.30 WITA.

Saat patroli berlangsung, petugas mendapati seorang pria yang kemudian dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Paket tersebut memiliki berat kotor sekitar 0,35 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor dan selembar tisu yang diduga berkaitan dengan temuan tersebut.

AS kemudian dibawa ke Polsek Muara Wis bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Muara Wis AKP Al Annas mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan personel untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Setiap informasi dan temuan di lapangan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, perkara masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi seluruh fakta dan alat bukti,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari membuat laporan polisi, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, memeriksa saksi hingga melakukan penyidikan.

Terhadap AS, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lainnya sesuai hasil penyidikan.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli di wilayah hukum Polsek Muara Wis.

“Patroli akan terus kami lakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Apabila ditemukan adanya tindak pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *