Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Delapan Paket Sabu Ditemukan dalam Tas, Pria 31 Tahun Diciduk Polsek Muara Muntai

248
×

Delapan Paket Sabu Ditemukan dalam Tas, Pria 31 Tahun Diciduk Polsek Muara Muntai

Share this article
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Muara Muntai)
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Muara Muntai)
Example 468x60

KUKAR: Informasi masyarakat tentang dugaan peredaran sabu di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya membuahkan hasil.

Unit Reskrim Polsek Muara Muntai mengamankan seorang pria berinisial GS (31) bersama sejumlah paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu saat melintas di Jalan Sawitan, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi terkait dugaan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Perian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Muara Muntai langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dari masyarakat.

Saat melakukan penyelidikan di Jalan Sawitan, tepatnya di Desa Perian RT 06, petugas mendapati seorang pria yang melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi KT 2009 OL.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pengendaranya yang diketahui berinisial GS.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas sandang warna hitam yang dibawa pria tersebut. Saat diperiksa, petugas menemukan delapan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram.

Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan sebuah pipa kaca berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,54 gram.

Sejumlah barang lainnya turut diamankan, di antaranya dua lembar tisu, sebuah korek api gas, satu plastik klip bening, serta satu unit telepon seluler merek Realme warna silver.

Kapolsek Muara Muntai, IPTU Jaelani, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh personel di lapangan.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima masyarakat. Personel kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya, Senin (7/9/2026).

Selain narkotika yang diduga sabu beserta perlengkapannya, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan GS saat melintas di lokasi.

Setelah diamankan, GS bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Muara Muntai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, GS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika, termasuk di wilayah desa-desa.

“Polsek Muara Muntai akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *