Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Kejari Kukar Kembalikan Uang Rampasan Rp687,9 juta ke Kas Negara, Sisa Kerugian Negara Masih Diburu

256
×

Kejari Kukar Kembalikan Uang Rampasan Rp687,9 juta ke Kas Negara, Sisa Kerugian Negara Masih Diburu

Share this article
press release terkait pelaksanaan putusan atau eksekusi penyetoran uang rampasan ke kas negara di Kantor Kejari Kukar. (Dok. Kejari Kukar)
press release terkait pelaksanaan putusan atau eksekusi penyetoran uang rampasan ke kas negara di Kantor Kejari Kukar. (Dok. Kejari Kukar)
Example 468x60

KUKAR: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan press release terkait pelaksanaan putusan atau eksekusi penyetoran uang rampasan ke kas negara, bertempat di Kantor Kejari Kukar, Rabu (16/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kukar menyetorkan uang rampasan dari sejumlah perkara dengan total mencapai Rp687.991.000, termasuk Rp430 juta dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Factory Sharing Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu.

Penyetoran uang rampasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

sitaan kejari 2

Kepala Kejari Kukar, Aji Kalbu Pribadi, mengatakan uang rampasan yang disetorkan tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan sejumlah perkara tindak pidana umum.

“Pada Rabu (16/9/2026), Kejari Kukar, bersama Tim Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan press release terkait pelaksanaan putusan atau eksekusi berupa penyetoran uang rampasan ke kas negara dengan total senilai Rp687.991.000,” ujarnya.

Dari total tersebut, sebesar Rp430 juta berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Factory Sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar, Tahun Anggaran 2022.

Uang rampasan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Samarinda Nomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR atas nama Awang Muhamad Adrianur dan Putusan Nomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR atas nama Eko Hanamto, uang tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.

Sementara itu, uang rampasan sebesar Rp257.991.000 lainnya berasal dari 44 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Puluhan perkara tersebut terdiri dari 41 perkara narkotika, satu perkara migas, satu perkara pencurian, dan satu perkara uang palsu.

Aji menegaskan, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Kukar dalam mendukung pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan hingga tahap akhir.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dalam mendukung pemulihan kerugian keuangan negara serta mewujudkan penegakan hukum yang tuntas, profesional, dan berkeadilan,” jelasnya.

Terhadap sisa kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum masih akan melakukan pelacakan aset milik terpidana.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

“Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelacakan aset terpidana sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *