BALIKPAPAN: Aksi ugal-ugalan seorang pengemudi truk di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan, yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung penindakan. Polresta Balikpapan bergerak cepat mengamankan pengemudi yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kapolresta Balikpapan, Jerrold H. Y. Kumontoy, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin media sosial yang dilakukan jajaran Polresta.
“Dari patroli tersebut, ditemukan unggahan video yang memperlihatkan pengemudi melanggar marka jalan dan membahayakan pengguna jalan lain. Postingan itu menimbulkan keresahan masyarakat,” ujarnya, Rabu, 18 Februari 2026.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kapolresta memerintahkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bersama tim khusus untuk melakukan pendalaman serta identifikasi akun dan kendaraan yang terlibat.
Hasil penyelidikan mengungkap identitas pengemudi berinisial Rizki. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan dihadirkan ke Polresta Balikpapan untuk dimintai keterangan.
Menurut Kapolresta, Rizki mengakui perbuatannya dan menyadari tindakannya sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Ia juga telah diberikan pemahaman terkait konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Pengemudi tersebut dapat dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur sanksi bagi pengemudi yang mengemudi secara membahayakan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta, apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain penegakan hukum, Polresta Balikpapan juga mengedepankan pendekatan humanis. Rizki menyatakan siap menerima sanksi moral berupa pembuatan video permintaan maaf kepada masyarakat serta bersedia menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
“Kami akan menggandeng yang bersangkutan untuk menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pengguna jalan,” tambah Kapolresta.
Ia berharap peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Balikpapan.
Penindakan cepat ini sekaligus menunjukkan komitmen Polresta Balikpapan dalam merespons keresahan publik dan menjaga keselamatan di jalan raya.(las)

















