Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Digerebek Dini Hari, Tiga Pengguna Sabu Diamankan di Barak Perusahaan Muara Muntai

301
×

Digerebek Dini Hari, Tiga Pengguna Sabu Diamankan di Barak Perusahaan Muara Muntai

Share this article
Tiga Penyalahgunaan Narkotika Saat Diamankan Jajaran Tim Reskrim Polsek Muara Muntai. (Dok. Polsek Muara Muntai)
Tiga Penyalahgunaan Narkotika Saat Diamankan Jajaran Tim Reskrim Polsek Muara Muntai. (Dok. Polsek Muara Muntai)
Example 468x60

KUKAR : Peran aktif masyarakat kembali membuahkan hasil. Laporan warga terkait dugaan aktivitas narkotika di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), ditindaklanjuti cepat oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Muntai.

Hasilnya, tiga pria berhasil diamankan saat diduga tengah menggunakan narkotika jenis sabu di barak Divisi 1 Cendana PT JMS, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.

Kapolsek Muara Muntai, IPTU Jaelani, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan barak karyawan.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk memastikan informasi tersebut. Setelah dinyatakan valid, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” jelasnya, Rabu (18/2/2026).

Saat petugas tiba di lokasi, tiga pria berinisial J (24), S (25), dan A (23) didapati berada di dalam barak. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiganya diduga tengah menggunakan sabu.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,75 gram, satu pipet kaca berisi sabu dengan berat bruto 3,70 gram, serta sejumlah alat isap yang digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor.

Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Muara Muntai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyitaan barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Muara Muntai dan mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi.

“Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan seperti ini tidak akan maksimal. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” tutupnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *