KUKAR: Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan seorang pria berinisial MR (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Mulawarman, Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 77,37 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu unit handphone merek Vivo warna hijau serta sejumlah plastik dan lakban.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Aulia Hadi Rahman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi pada Kamis, 23 Juli 2026, terkait dugaan transaksi sabu di wilayah Kota Bangun Ulu.
“ Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah Kota Bangun Ulu selama beberapa hari. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pria bernama Ramadhani diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” jelasnya, Sabtu (1/7/2026)
Setelah melakukan pemantauan, petugas kemudian mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 19.30 Wita. Pria tersebut terlihat berjalan di sekitar tribun lapangan sepak bola Sebangkat, RT 002, Desa Kota Bangun Ulu.
Petugas langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu unit handphone merek Vivo warna hijau. Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku masih menyimpan barang yang diduga sabu di dalam laci meja tribun lapangan sepak bola.
“Petugas kemudian mengikuti petunjuk tersangka. Di lokasi tersebut ditemukan satu plastik warna hijau bekas paket, yang di dalamnya terdapat plastik kresek warna hitam putih. Setelah dibuka, ditemukan satu bungkus plastik bening yang dilakban dan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 77,37 gram,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial S. Tersangka juga mengaku telah mengambil barang tersebut sebanyak dua kali untuk kemudian diedarkan.
“ Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” tuturnya.
Atas kasus tersebut, tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*van)

















