KUKAR: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026.
Dua pria berhasil diamankan bersama barang bukti tiga paket sabu seberat bruto 62,06 gram di kawasan parkiran salah satu Hotel yang ada di Tenggarong, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar melalui Kasatresnarkoba AKP Aulia Hadi Rahman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama hampir sepekan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Tenggarong.
“Berawal dari informasi masyarakat pada 17 Juli 2026 yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Tenggarong. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi seorang target operasi berinisial D,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Setelah beberapa hari melakukan observasi, petugas akhirnya menemukan D berada di parkiran Hotel pada Jumat pagi. Saat itu, tersangka baru turun dari sebuah mobil Toyota Kijang Innova berwarna putih dan berjalan menuju lobi hotel.
“Tim langsung mengamankan D. Di dalam mobil yang digunakan juga diamankan seorang pria berinisial I. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan maupun kendaraan yang mereka gunakan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 62,06 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam kantong kain hitam yang diletakkan di bawah jok serta dashboard mobil.
Selain sabu, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit timbangan digital, lima plastik klip kosong, satu sendok takar dari sedotan, satu korek api gas, selembar tisu, dua unit telepon genggam, serta mobil Toyota Kijang Innova warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
AKP Aulia menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kukar dalam memberantas peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*van)

















