TENGGARONG – Unit Gakkum Satpolairud (Satuan Polisi Air dan Udara) Polres Kukar berhasil menangkap dua tersangka yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 18 poket di wilayah Anggana. Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial HAN (33) dan H (51).
Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena, melalui Kasat Polairud AKP M.P Rachmawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat nelayan dan pesisir tentang adanya peredaran narkotika di sekitar langgar Rahmat Hidayah di Jalan Padat Karya RT. 009 Desa Sungai Mariam Anggana, pada Selasa (17/10/23) sekira Pukul 17.00 Wita.
Mendapat informasi tersebut, Tim Unit Gakkum Satpolairud Polres Kukar melakukan penyelidikan dan melakukan penggrebekan di rumah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.
“Kemudian pada Rabu (18/10/23) sekira pukul 20.00 wita Team melakukan penggrebekan ke dalam rumah kontrakan yang dicurigai tersebut dan melakukan penangkapan kepada kedua tersangka.” ugkapnya.
Selama penggeledahan, ditemukan uang tunai hasil penjualan serta 18 poket sabu seberat 4,7 gram yang disimpan di kantong kiri taplak kulkas warna hitam hijau motif daun.
“Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke mako Satpolairud Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jo Pasal 55 KUH Pidana.” pungkasnya.(dk1)

















