Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINALKUTAI KARTANEGARA

Polsek Tabang Ringkus Pemuda 25 Tahun, Tiga Poket Sabu Disita

255
×

Polsek Tabang Ringkus Pemuda 25 Tahun, Tiga Poket Sabu Disita

Share this article
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Tabang)
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Tabang)
Example 468x60

KUKAR: Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) terus digencarkan. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, jajaran Polsek Tabang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RI (25) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, petugas menyita tiga poket sabu dengan berat bruto 1,18 gram dalam penindakan yang dilakukan pada Rabu (22/7/2026).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tabang. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Tabang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan RI di wilayah hukum Polsek Tabang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sabu dengan berat bruto 1,18 gram. Selain itu, petugas turut menyita 16 plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, satu unit telepon genggam merek itel berwarna hitam, satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam kombinasi merah, serta satu celana jeans panjang berwarna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

bb polsek tabang

Kapolsek Tabang, IPTU Yohan Lihu, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Tabang dalam mendukung Operasi Antik Mahakam 2026 sekaligus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).

Saat ini, RI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tabang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *