BALIKPAPAN: Guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Satuan Samapta Polresta Balikpapan menggelar patroli penindakan terhadap penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polresta Balikpapan, Minggu (1/2/2026).
Patroli tersebut dipusatkan di sekitar Pos Raimas Presisi dan sejumlah titik rawan pelanggaran. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP Muhamad Chusen, dengan pengawasan Kanit Pamobvit IPTU Cucuk Quintanto.
Dalam kegiatan tersebut, personel Patroli Motor (Patmor) Satsamapta berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor roda dua (R2) yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong. Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Pos Raimas Presisi untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
“Penindakan dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya pada jam-jam rawan ketika masyarakat sedang beristirahat,” ujar AKP Muhamad Chusen.
Sesampainya di Pos Raimas Presisi, petugas langsung menindak para pelanggar dengan mengganti knalpot brong menjadi knalpot standar, sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus edukasi kepada pengendara agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.Q
Penindakan ini juga disertai dengan imbauan kepada para pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan, karena dapat mengganggu kenyamanan warga serta berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
Adapun personel yang terlibat dalam patroli tersebut antara lain Aipda Parman, Brigpol Rizky Miraj, Bripda M. Ramadan, Bripda M. Nur Aditya, Bripda Lintang S, Bripda Dimas R, dan Bripda Arbian Dwi.
Usai pelaksanaan penindakan, personel Patmor Satsamapta kembali melanjutkan patroli rutin di wilayah hukum Polresta Balikpapan, untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas lainnya.
Polresta Balikpapan menegaskan bahwa patroli dan penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat Kota Balikpapan.(las)

















