Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineKUTAI KARTANEGARA

Sidang Pledoi Kasus Pencabulan di Ponpes Tenggarong Seberang, Terdakwa Minta Keringanan Hukuman

292
×

Sidang Pledoi Kasus Pencabulan di Ponpes Tenggarong Seberang, Terdakwa Minta Keringanan Hukuman

Share this article
Terdakwa MAB Di Kawal Petugas Usai Sidang Di Pengadilan Negeri Tenggarong. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Terdakwa MAB Di Kawal Petugas Usai Sidang Di Pengadilan Negeri Tenggarong. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Tenggarong Seberang, dengan terdakwa berinisial MAB kini memasuki tahap sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan. Sidang tersebut digelar di Kantor Pengadilan Negeri Tenggarong pada Senin (2/2/2026).

Dalam persidangan, terdakwa berinisial MAB melalui penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan yang pada intinya mengakui perbuatan yang dilakukan serta memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitra Ira Purnawati, menjelaskan bahwa dalam pledoi tersebut, penasihat hukum terdakwa beralasan bahwa hukuman penjara bukan satu-satunya bentuk pemidanaan yang dapat dijatuhkan. Mereka mengacu pada penerapan KUHP dan KUHP baru yang membuka alternatif sanksi lain, seperti kerja sosial, rehabilitasi, hingga perawatan medis.

“Penasihat hukum MAB menyampaikan permohonan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa memiliki kelainan orientasi seksual, sehingga menurut mereka perlu pendekatan rehabilitatif,” ujar Fitra.

Namun demikian, JPU menegaskan bahwa dalil tersebut akan dibantah dalam tanggapan jaksa atau replik yang dijadwalkan dibacakan pada sidang lanjutan, Kamis (5/2/2026).

“Pada intinya kami akan membantah seluruh pembelaan tersebut. Berdasarkan keterangan ahli kejiwaan yang telah dihadirkan sebelumnya, kondisi terdakwa tidak dapat dijadikan alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatannya,” tegasnya.

Fitra menjelaskan, dalam nota pembelaan tersebut, terdakwa MAB dan penasihat hukumnya mengajukan sejumlah pertimbangan yang dijadikan dasar permohonan keringanan hukuman. Di antaranya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, merasa bersalah atas tindakan yang dilakukan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, terdakwa MAB dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta melalui keluarganya telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Terdakwa juga mengaku khilaf, bertanggung jawab atas perbuatannya, dan berharap mendapatkan hukuman yang tidak menghilangkan masa depannya untuk memperbaiki diri.

“Dalam pledoi juga disebutkan terdakwa MAB berharap bisa mendapatkan pengobatan atas kondisi yang dialaminya dan memiliki keinginan untuk kelak menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Fitra.

JPU memastikan seluruh poin pembelaan tersebut akan diuraikan dan ditanggapi secara detail dalam replik. Setelah itu, penasihat hukum terdakwa MAB akan kembali menyampaikan duplik, sebelum majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan.

“Setelah replik dan duplik, barulah perkara ini akan masuk ke tahap putusan,” tutupnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *