KUKAR: Puluhan massa aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kutai Kartanegara (Kukar) mendatangi Kantor DPRD Kukar, Senin (2/2/2026). Mereka menyuarakan lima tuntutan utama terkait praktik alih daya (outsourcing) yang dinilai merugikan dan melanggar hak pekerja, khususnya di sektor migas dan penunjangnya.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak DPRD Kukar untuk menolak praktik alih daya yang dianggap inkonstitusional karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Selain itu, mereka juga menuntut penghentian praktik sub-alih daya berlapis yang dinilai semakin melemahkan posisi pekerja.
Tuntutan lainnya adalah penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang jaminan perlindungan pengalihan hak dan kelangsungan pekerjaan bagi pekerja alih daya di Kutai Kartanegara, sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Selain itu, FSPMI juga meminta penegakan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, serta mendesak perusahaan alih daya sektor migas untuk menerapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Migas dan Penunjang Migas Kukar Tahun 2026.
Usai menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kukar, massa FSPMI langsung melanjutkan agenda dengan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar. RDP tersebut turut dihadiri pihak perusahaan terkait sebagai upaya menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan yang disampaikan para pekerja.
Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam FSPMI Kukar, Andhityo Khristiyanto, menegaskan bahwa inti dari tuntutan tersebut adalah soal kelangsungan pekerjaan bagi pekerja outsourcing.
“Banyak pekerja alih daya yang terkena PHK, padahal objek pekerjaannya masih ada. Ini terjadi di beberapa perusahaan. Artinya, ini bukan lagi dugaan, tetapi sudah terbukti terjadi pelanggaran ketenagakerjaan,” tegas Andhityo.
Ia menjelaskan bahwa mediasi sebenarnya telah dilakukan, namun karena tidak adanya pemahaman dan itikad baik dari perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya, persoalan tersebut akhirnya dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar.
Dalam RDP tersebut, perusahaan pemberi kerja juga turut dihadirkan dan diberikan tenggat waktu oleh pimpinan sidang DPRD, yakni antara tiga hari hingga satu minggu, untuk memberikan kepastian agar para pekerja yang terkena PHK dapat kembali dipekerjakan.
“Secara umum kami menilai hasil RDP hari ini cukup positif. DPRD menyambut baik upaya perlindungan pekerja alih daya. Harapannya, sikap tersebut bisa dituangkan dalam kebijakan yang memiliki daya ikat,” ujarnya.
Andhityo menambahkan, pembahasan RDP juga mengarah pada rencana penyusunan perda khusus tentang alih daya di Kutai Kartanegara, atau melakukan revisi dan pembaruan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 30 pekerja yang telah terdampak PHK, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah di beberapa perusahaan lainnya. Kasus-kasus tersebut mayoritas ditemukan di wilayah Muara Badak, Marangkayu, serta enam kecamatan penghasil migas lainnya di Kukar.
Ia menegaskan, salah satu pelanggaran yang kerap terjadi adalah berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) demi hukum, namun hubungan kerja tidak dilanjutkan meskipun objek pekerjaan masih ada. Pekerja lama justru digantikan dengan pekerja baru untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan.
“Ini jelas bertentangan dengan prinsip hubungan industrial Pancasila dan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam kondisi pekerjaan dan objek kerja yang sama, kesejahteraan pekerja tidak boleh menurun meskipun terjadi pergantian perusahaan alih daya,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kukar Komisi I, Desman Minang Endianto, menyatakan pihaknya mengawal langsung aspirasi yang disampaikan FSPMI dan menilai persoalan tersebut sebagai catatan serius bagi DPRD Kukar.
“Masih ditemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya di sektor migas. Karena itu, seluruh persoalan harus dikembalikan pada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Desman meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar untuk aktif melakukan pengawasan, pembinaan, serta membuka data perusahaan, khususnya perusahaan alih daya. Ia juga meminta perusahaan, termasuk Pertamina, untuk menyerahkan data ketenagakerjaan kepada dinas terkait guna mempermudah pengawasan.
DPRD Kukar memberikan tenggat waktu paling cepat tiga hari hingga maksimal satu minggu untuk penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tersebut. Harapannya, pekerja yang tidak terbukti melakukan pelanggaran dapat kembali dipekerjakan, terutama karena mereka merupakan tenaga kerja lokal Kukar.
“Fokus kami adalah penyelesaian persoalan ini secara tuntas agar ke depan tidak ada lagi kasus serupa dan hubungan industrial di Kukar, pada 2026 bisa berjalan lebih harmonis,” tutupnya. (*van)

















