KUKAR: Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama DPRD Kukar usai aksi yang digelar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kukar. Kehadiran Distransnaker menjadi bagian penting dalam pembahasan persoalan ketenagakerjaan, khususnya di sektor migas dan penunjangnya.
Kepala Bidang Pengolahan Hubungan Industrial (PHI) Distransnaker Kukar, Suharningsih, mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya menghadapi kesulitan dalam melakukan pendataan tenaga kerja migas akibat banyaknya perusahaan subkontraktor yang berada di bawah perusahaan owner.
Menurutnya, perusahaan migas berposisi sebagai owner, sementara di bawahnya terdapat lebih dari delapan perusahaan subkontraktor. Namun, pendataan selama ini hanya mengacu pada pihak owner, sehingga data riil jumlah subkontraktor beserta tenaga kerja yang dimiliki masing-masing perusahaan kerap tidak terpantau.
“Akibatnya, kami kehilangan data terkait jumlah tenaga kerja yang sebenarnya,” ujar Suharningsih, usai RDP di kantor DPRD Kukar pada Senin (2/2/2026).
Melalui forum RDP tersebut, ia menilai momentum ini sangat tepat untuk memperbaiki tata kelola pendataan. Distransnaker Kukar meminta agar pihak owner membuat surat resmi kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja yang memuat data lengkap seluruh subkontraktor di bawahnya, termasuk jumlah tenaga kerja masing-masing subkon. Data tersebut nantinya akan diteruskan dan dicatatkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Suharningsih juga menyoroti persoalan perlindungan pekerja yang selama ini masih lemah akibat tidak adanya kontrak kerja yang jelas. Ia menyebutkan masih banyak pekerja yang bekerja tanpa kontrak tertulis, berstatus harian, atau hanya berdasarkan kesepakatan lisan.
“Walaupun dalam PP Nomor 35 perjanjian lisan diperbolehkan, namun yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan seharusnya tetap dibuat secara tertulis,” tegasnya.
Ke depan, Distransnaker Kukar berencana menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada perusahaan owner yang memiliki hubungan kerja dengan subkontraktornya. Selama ini, banyak tenaga kerja di Kutai Kartanegara yang “bersembunyi” di subkon, dan hanya pihak owner yang mengetahui data tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dalam keputusan gubernur terdapat delapan sektor usaha, salah satunya jasa penunjang migas. Sektor ini dinilai cukup proaktif, termasuk dalam pembahasan Dewan Pengupahan, dengan memperjuangkan angka 0,9 karena mempertimbangkan tingginya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kukar yang mencapai sekitar Rp5,7 juta.
Suharningsih menegaskan bahwa perlindungan ketenagakerjaan harus mencakup seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah. Dengan adanya kontrak kerja yang jelas, kewajiban pelaporan perusahaan, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dapat dipastikan berjalan.
“Dengan kepesertaan BPJS, jika terjadi kecelakaan kerja, pekerja akan terlindungi. Apabila meninggal dunia, ahli warisnya juga akan mendapatkan hak, bahkan anak bisa memperoleh beasiswa pendidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, masih banyak pekerja yang belum memahami hak-haknya akibat minimnya informasi. Hal ini berdampak pada pengurusan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sering dilakukan secara perorangan, padahal seharusnya dapat diurus secara kolektif melalui perusahaan.
Dalam kasus perusahaan alih daya yang habis masa kontraknya, sementara paket pekerjaan masih berjalan, Suharningsih menegaskan bahwa seharusnya pekerja tetap dilanjutkan melalui perusahaan alih daya yang baru dengan PKWT yang jelas dan berada di bawah pembinaan owner.
“Owner tidak bisa dilepaskan dari hubungan industrial, karena hubungan industrial hanya ada jika terdapat perjanjian kerja,” tandasnya. (*van)

















