Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

DPRD Kukar Gelar RDP, Tindaklanjut Aksi Demo Mahasiswa Terkait Perubahan Beraport Merah

225
×

DPRD Kukar Gelar RDP, Tindaklanjut Aksi Demo Mahasiswa Terkait Perubahan Beraport Merah

Share this article
DPRD Kukar mengelar RDP bersama pihak dan BEM Unikarta terkait transparansi data dan kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang memperoleh rapor merah. (Irvan/dutakaltimnews.com)
DPRD Kukar mengelar RDP bersama pihak dan BEM Unikarta terkait transparansi data dan kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang memperoleh rapor merah. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, untuk membahas transparansi data dan kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang memperoleh peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper).

RDP yang berlangsung di Gedung Serbaguna DPRD Kukar, Senin (8/6/2026), yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) yang sebelumnya menuntut DPRD melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang mendapatkan rapor merah dalam pengelolaan lingkungan.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan pertemuan tersebut menjadi wadah untuk mencari solusi sekaligus memastikan adanya upaya perbaikan dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penilaian buruk dalam pengelolaan lingkungan.

“Terkait protes dan koreksi yang disampaikan mahasiswa, hari ini kami memfasilitasi pertemuan dengan seluruh perusahaan yang memperoleh penilaian Proper Merah dalam pengelolaan lingkungan. Ada sebanyak 23 perusahaan yang kami undang, terdiri dari perusahaan perkebunan kelapa sawit, perusahaan tambak hingga perusahaan dari sektor ketenagalistrikan seperti PLN,” ujarnya.

Ia berharap perusahaan-perusahaan tersebut dapat segera melakukan pembenahan sehingga status Proper Merah yang disandang dapat meningkat pada penilaian berikutnya.

“Ke depan kami berharap tidak ada lagi perusahaan di Kutai Kartanegara yang memperoleh penilaian Proper Merah, melainkan dapat mencapai kategori Biru, Hijau bahkan Emas,” katanya.

Yani juga meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk DLHK, untuk memperkuat pengawasan agar persoalan lingkungan dapat ditangani secara maksimal. Ia turut mengapresiasi mahasiswa yang dinilai telah memberikan masukan dan kritik konstruktif terkait pengelolaan lingkungan di Kukar.

Menurutnya, sejumlah perusahaan menyampaikan bahwa penilaian Proper Merah yang mereka terima sebagian besar dipengaruhi persoalan administrasi. Namun DPRD menegaskan bahwa persoalan lingkungan tidak boleh hanya dilihat dari sisi administratif semata.

“Kami akan melakukan evaluasi lebih lanjut, termasuk melihat langsung kondisi di lapangan untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi memang hanya terkait administrasi atau terdapat faktor lain yang memengaruhi penilaian tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kukar, Slamet, menjelaskan bahwa penilaian Proper merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, sehingga pemerintah kabupaten tidak terlibat langsung dalam proses penilaiannya.

“Pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi mahasiswa Unikarta yang mempertanyakan kinerja DLHK terkait adanya perusahaan yang mendapat Proper Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perlu kami sampaikan bahwa penilaian Proper bukan berada di kabupaten, melainkan di provinsi dan pusat,” jelasnya.

Ia menuturkan, terdapat 23 perusahaan di Kukar yang masuk kategori Proper Merah. Perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor, di antaranya pertambangan batu bara, perkebunan sawit, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), hingga proyek jalan tol.

Meski demikian, ia mengakui Proper Merah memiliki sejumlah indikator penilaian, mulai dari pengelolaan emisi, air, limbah hingga sampah. Apabila salah satu aspek tersebut tidak dipenuhi dengan baik, maka perusahaan dapat memperoleh penilaian merah.

Slamet menegaskan DLHK tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas pokok dan fungsi melalui pengawasan reguler, pengawasan terhadap sektor-sektor krusial, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat. Selain itu, DLHK juga siap memberikan pendampingan kepada perusahaan yang membutuhkan konsultasi terkait penilaian Proper.

Terpisah, Presiden BEM Unikarta, Zulkarnain menilai selama ini pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut belum berjalan maksimal.

“Bagi kami, ketika perusahaan mendapatkan rapor merah selama bertahun-tahun, bukan hanya perusahaan yang patut dievaluasi. DPRD, DLHK hingga kepolisian juga harus melakukan introspeksi karena memiliki fungsi pengawasan. Jika fungsi itu berjalan dengan baik, seharusnya persoalan ini tidak berlarut-larut,” katanya.

Ia juga menyoroti data hasil pengawasan DLHK Kukar yang mencapai 143 temuan dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, informasi tersebut minim diketahui publik dan baru mencuat setelah adanya aksi demonstrasi mahasiswa.

“Artinya pemerintah daerah, khususnya DLHK, harus lebih proaktif menjalankan tugas dan fungsinya. Jangan sampai terkesan baru bergerak setelah mendapat tekanan atau diingatkan oleh mahasiswa. Pengawasan lingkungan seharusnya menjadi tugas yang dijalankan secara konsisten demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tutupnya. (*van)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *