Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINALKUTAI KARTANEGARA

Polsek Anggana Bongkar Dugaan Sarang Narkoba, Dua Pria Ditangkap dengan Lima Paket Sabu

240
×

Polsek Anggana Bongkar Dugaan Sarang Narkoba, Dua Pria Ditangkap dengan Lima Paket Sabu

Share this article
Pelaku dan Barang Bukti Saat Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Anggana)
Pelaku dan Barang Bukti Saat Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Anggana)
Example 468x60

KUKAR: Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Anggana kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Anggana, Polres Kutai Kartanegara (Kukar), mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Suka Lima RT 005, Desa Anggana, Kamis (23/7/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Anggana IPDA Supriadi bersama anggotanya melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak menuju lokasi dan mendapati kedua terduga berada di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,54 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Selain lima paket diduga sabu, polisi juga menyita sepuluh bungkus plastik bening, enam bal plastik klip bening, satu alat hisap (bong), dua sendok sabu berbahan plastik, tiga korek api, dua dompet kecil, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp4.450.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Anggana AKP I Komang Mahendra Putra menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi, baik secara langsung maupun melalui Call Center 110, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Anggana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *