KUKAR: Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menuai kecaman dari Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. Dalam kasus tersebut, sebanyak 11 santriwati dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual.
Ia menegaskan kasus serupa tidak boleh lagi terjadi dan meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren.
Menurut Yani, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh oleh seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga instansi yang membidangi pendidikan dan pembinaan pesantren.
“Hal seperti itu tidak boleh lagi terjadi. Kita minta pengawasan pemerintah Kabupaten, DPRD maupun dinas pendidikan atau instansi terkait, harus melakukan pengawasan ketat,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Ia menilai munculnya kembali kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pesantren menjadi tamparan bagi semua pihak.
“Ini menjadi koreksi bagi kami dan tentu bagi pemerintah kabupaten agar dilakukan penelusuran secara menyeluruh. Harus ada sanksi tegas kepada pondok pesantren yang bermasalah,” tegasnya.
Yani bahkan meminta pemerintah tidak ragu mengambil tindakan keras apabila ditemukan pelanggaran serius yang berulang.
“Kalau memang tidak mau berubah, atau mungkin kalau perlu, ya kita cabut izinnya. Jangan diperpanjang lagi daripada memperbanyak korban,” katanya.
Ia menyoroti bahwa kasus serupa telah beberapa kali terjadi di Kukar yang melibatkan Pondok Pesantren.
“Walaupun pesantrenya berbeda, tetapi ini seolah-olah menjadi kebiasaan yang buruk bagi Kukar. Oleh karena itu memang harus ada sikap tegas dari pemerintah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren tidak hanya berfokus pada bantuan fasilitas dan pengembangan sarana prasarana. Pengawasan terhadap tata kelola, keamanan, serta perlindungan santri juga harus menjadi prioritas.
“Jangan kita hanya mengurusi persoalan fasilitasi pesantrenya. Buktinya, kenyataannya problem di pesantrenya sendiri yang menjadi masalah. Semoga persoalan ini bisa kita bereskan bersama,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penutupan pondok pesantren yang terbukti melakukan pelanggaran berat, Ia menyebut hal tersebut sangat mungkin dilakukan setelah melalui proses evaluasi menyeluruh oleh pemerintah.
“Ada kemungkinan pasti. Nanti akan kita evaluasi secara keseluruhan, karena ini berulang-ulang terjadi di Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (*van)

















