Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BALIKPAPANHUKUM DAN KRIMINAL

Polisi dan Kejari Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Balikpapan Selatan, Terungkap Motif Tersangka

301
×

Polisi dan Kejari Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Balikpapan Selatan, Terungkap Motif Tersangka

Share this article
3bc3f85c 2818 4713 9f50 28d842d043f8
Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Penegak RT 9, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, Rabu (10/9/2025).(Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Polsek Balikpapan Selatan bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Penegak RT 9, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, pada 19 Agustus 2025 lalu.

Rekonstruksi yang semula direncanakan di lokasi kejadian terpaksa dipindahkan ke Mapolresta Balikpapan, karena pertimbangan keamanan.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar Ilham, mengatakan rekonstruksi berjalan lancar dengan pengawasan ketat.

“Alhamdulillah, dari 33 adegan yang direncanakan sudah kami laksanakan. Namun ada delapan adegan tambahan sehingga total menjadi 41 adegan. Seluruhnya sesuai dengan keterangan tersangka maupun saksi-saksi,” jelas Iskandar, Rabu (10/9/2025).

Dalam proses rekonstruksi, terungkap bahwa motif pelaku bukan terkait asmara, melainkan karena sakit hati akibat ucapan korban. “Motifnya hanya sakit hati karena perkataan korban yang menyinggung tersangka. Tidak ada kaitan dengan cinta segitiga,” tegas Iskandar.

Ucapan korban yang memicu amarah tersangka adalah perkataan, “Kamu mau nyusul ke kuburan sama bapakmu,” sambil menunjuk makam di sekitar lokasi.

Penyebab utama kematian korban terungkap pada adegan ke-25 saat keduanya bergulat dengan senjata tajam jenis kerambit. Korban mengalami tiga luka tusukan di bagian kepala kanan, lengan kiri, dan paha kiri. Luka di paha yang mengenai pembuluh darah arteri menjadi penyebab korban meninggal dunia.

“Berdasarkan hasil visum, luka di paha menyebabkan pendarahan hebat hingga korban tidak tertolong,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *