BALIKPAPAN: Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai menggelar Operasi Yustisi Sampah yang berlangsung sepanjang September hingga Oktober 2025. Operasi ini menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah.
Di Kelurahan Karang Rejo, Rabu (10/9/2025), tim gabungan bersama Lurah Karang Rejo Budi turun langsung menyisir sejumlah lokasi rawan pelanggaran. Hasilnya, dua warga kedapatan membuang sampah tidak sesuai aturan. Warga berasal dari Karang Rejo dan Mekar Sari, dan langsung dikenai sanksi sesuai ketentuan.
“Ini bukan sekadar patroli biasa, tetapi upaya memastikan masyarakat benar-benar patuh pada perda pengelolaan sampah. Kami ingin membangun kesadaran bersama, bukan menakut-nakuti,” tegas Budi.
Beberapa titik menjadi fokus penindakan, di antaranya TPS depan Kantor Kelurahan Karang Rejo RT 65, TPS samping Taman Adipura Gunung Kawi RT 01, serta TPS dekat showroom motor bekas RT 15.
Budi menambahkan, operasi ini sekaligus persiapan menghadapi penilaian Adipura yang dijadwalkan pertengahan September. Dalam kegiatan tersebut, ia juga menjelaskan adanya pengurangan jumlah TPS di jalan protokol, sehingga warga diminta lebih disiplin membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Lingkungan bersih dan tertib bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh warga. Kami terus mengingatkan agar masyarakat membuang sampah dengan benar demi terciptanya Balikpapan yang nyaman dan sehat,” ujarnya.
Operasi Yustisi Sampah akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan hingga Oktober mendatang dengan melibatkan tim gabungan dari DLH, kelurahan, serta aparat penegak perda.(las)

















