KUKAR: Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang mencapai Rp36,7 miliar kini mendekati tahap penyampaian hasil investigasi.
Sejumlah pihak yang diketahui menerima dana dalam temuan tersebut telah melakukan pengembalian, sementara sebagian lainnya masih belum menyelesaikan kewajibannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Kukar, Sunggono mengatakan, dari temuan tersebut terdapat satu pihak yang tercatat menerima dana sekitar Rp9,5 miliar dan hingga saat ini belum mengembalikan uang tersebut kepada daerah.
“Untuk yang satu orang dengan nilai Rp9,5 miliar, seingat saya belum ada pengembalian sama sekali,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, Inspektorat Kukar saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri rekening serta keterangan dari mereka yang mengakui pernah menerima dana tersebut.
Sunggono mengungkapkan, sejauh ini sudah ada pengembalian uang lebih dari Rp2 miliar. Bahkan, terdapat empat orang yang disebut telah menyelesaikan pengembalian dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
“Macam-macam, semua dari mereka yang kita dalami rekeningnya, kemudian mengakui keterlibatannya dan mengakui pernah menerima. Ada yang sudah lunas, setidaknya empat orang, dan nilainya ratusan juta,” jelasnya.
Sementara untuk pihak yang menerima sekitar Rp9,5 miliar, Sunggono menyebut Inspektorat tetap mendorong yang bersangkutan memiliki iktikad baik untuk mengembalikan kerugian daerah.
Menurutnya, Inspektorat masih berupaya membantu pihak-pihak yang terlibat agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita tetap memohon, kita tetap menyarankan mereka punya iktikad baik untuk mengembalikan kerugian daerah,” ungkapnya.
Sunggono menegaskan, pihak yang tidak mampu mengembalikan kerugian daerah tidak serta-merta membuat persoalan berhenti. Pemerintah memiliki mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP3R), termasuk kemungkinan pemotongan gaji maupun pensiun hingga penyitaan aset.
“Kalau memang secara nyata merugikan negara, bisa lewat pemotongan gaji, pemotongan pensiun, penyitaan aset, aset yang dijual, sampai seperti itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, kemungkinan sanksi kepegawaian, termasuk pemberhentian, juga dapat diberikan. Namun, hal tersebut bergantung pada tingkat keterlibatan masing-masing pihak.
Menurutnya, pihak yang hanya menerima tanpa mengetahui adanya pelanggaran tentu akan dibedakan dengan mereka yang sejak awal memiliki niat dan menjadi aktor utama dalam permasalahan tersebut.
“Bisa juga diberhentikan. Semuanya bisa, tergantung tingkat kejahatan yang dilakukan. Kalau dia sekadar korban dan tidak tahu, dia sebenarnya patuh saja, tentu berbeda dengan yang menjadi pelaku utama,” pungkasnya. (*van)

















