Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Kasus Honor Non-ASN Disdikbud Kukar Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Kumpulkan Bukti

210
×

Kasus Honor Non-ASN Disdikbud Kukar Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Kumpulkan Bukti

Share this article
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Polres Kutai Kartanegara (Kukar) masih mengusut dugaan penyimpangan pembayaran honor tenaga non-ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar. Hingga kini, penyidik masih fokus memeriksa saksi dan mengumpulkan sejumlah fakta sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar mengatakan, perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 2 Juli 2026. Penanganannya kini dilakukan melalui investigasi bersama dengan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Polda Kalimantan Timur.

“Pada 2 Juli lalu, sudah masuk kegiatan penyidikan terkait honor non-ASN,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, Polres Kukar telah berkoordinasi dengan Polda Kaltim dalam proses penyidikan tersebut. Saat ini, kedua pihak melakukan investigasi bersama untuk mendalami dugaan penyimpangan pembayaran honor tenaga non-ASN.

“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur, dalam hal ini Subdit Tipikor. Sekarang kita sudah join investigasi,” jelasnya.

Ia menyebut, sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kalau tersangka belum, karena kita masih pemeriksaan saksi-saksi semua. Kita juga sedang mengumpulkan fakta yang ada,” ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembayaran honor tenaga non-ASN dari tahun-tahun sebelumnya.

“Penyitaan ini berupa dukumen-dokumen yang dari tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya.

Khairul mengatakan, penyidikan perkara ini memiliki dasar dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, untuk sementara penanganan masih difokuskan pada dugaan penyimpangan di lingkungan Disdikbud Kukar.

“Karena ada dasar dari BPK. Sementara ini kami di Disdik dulu,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkara tersebut masih berpotensi dikembangkan. Setelah proses investigasi bersama berjalan, pihaknya akan melakukan gelar perkara di Polda Kaltim untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Dari Polda juga nanti setelah kita gelarkan di Polda, mungkin nanti apakah ada pengembangan terhadap kasus-kasus yang ada,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *