Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DISKOMINFO KUKAR

Cegah Karhutla, Bupati Kukar Usulkan Lahan Terbakar Tak Boleh Jadi Lahan Usahaa

216
×

Cegah Karhutla, Bupati Kukar Usulkan Lahan Terbakar Tak Boleh Jadi Lahan Usahaa

Share this article
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Van/dutakaltimnews.com)
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Van/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri mengusulkan adanya regulasi yang mengatur pemanfaatan lahan setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mengusulkan agar lahan yang terbakar tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas perekonomian dalam jangka waktu tertentu.

Usulan tersebut dinilai penting sebagai salah satu langkah pencegahan sekaligus mendorong masyarakat maupun pemilik lahan agar lebih peduli dalam menjaga lahannya dari ancaman kebakaran.

Aulia mengatakan, berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan, sejumlah lahan yang terbakar kemudian kembali dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas perekonomian. Karena itu, menurutnya, diperlukan aturan yang dapat memberikan efek pencegahan.

“Kami mengusulkan dibuat sebuah regulasi yang mengatur terkait di atas lahan yang terbakar itu tidak boleh ada aktivitas perekonomian,” ujarnya, Senin (21/9/2026).

Ia menilai, upaya pencegahan karhutla tidak cukup hanya dilakukan melalui pemadaman ketika kebakaran terjadi. Pemerintah juga perlu mendorong kebijakan yang membuat masyarakat lebih sadar dan bertanggung jawab terhadap lahan yang dimiliki.

Aulia bahkan mengusulkan agar lahan yang terbakar dilarang digunakan untuk kegiatan usaha selama tiga tahun.

“Misalnya di atas lahan yang terbakar selama tiga tahun tidak boleh ada aktivitas usaha, baik itu perkebunan, pertanian maupun pertambangan. Maka saya pikir semua orang akan aware untuk menjaga lahan yang mereka miliki,” katanya.

Menurut Aulia, kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong pemilik lahan agar melakukan upaya pencegahan sejak awal. Dengan demikian, lahan tidak hanya dijaga ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi juga mendapat perhatian sebelum munculnya titik api.

Ia juga menegaskan bahwa kebakaran tidak muncul begitu saja dan biasanya terdapat pemicu yang menyebabkan api muncul. Apabila kebakaran diketahui terjadi karena kesengajaan, maka pemerintah akan mendorong proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita paham bahwa api ini tidak muncul serta-merta, pasti ada trigger-nya. Ketika dilakukan dalam proses kesengajaan, maka langkah-langkah hukum sebagaimana mestinya itu akan kita dorong,” tegasnya.

Aulia menyebut upaya pemadaman karhutla membutuhkan tenaga dan pengorbanan yang besar. Ia mengapresiasi para petugas dan relawan yang selama ini berada di lapangan untuk menangani kebakaran.

Menurutnya, personel dari pemadam kebakaran (Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga masyarakat turut berjuang memadamkan api yang terjadi di sejumlah wilayah Kukar.

“Saya melihat dan memonitor setiap saat bagaimana pengorbanan kawan-kawan relawan, baik itu dari Damkar, BPBD di lapangan, bahkan masyarakat yang ada di lapangan untuk memadamkan api itu. Effort-nya sangat luar biasa,” ungkapnya.

Aulia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kukar telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan karhutla dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Kami sudah mengatensi dengan teman-teman dari aparat penegak hukum, baik itu kejaksaan maupun kepolisian. Untuk kasus karhutla ini kita berharap bisa ditindak tegas sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Adv/Van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *