KUKAR: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan relaksasi pajak kendaraan melalui program Pembebasan Pajak Daerah 2026. Program tersebut memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk periode tertentu.
Program pembebasan denda tersebut mulai berlaku pada 21 September hingga 22 November 2026 dan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
Kepala UPTD PPRD atau Kantor Bersama Samsat Wilayah Kutai Kartanegara, Hj. Ida Nuraini, SH., M.Si., mengatakan program relaksasi tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah.

“Relaksasi ini gunanya untuk pembebasan denda. Untuk PKB, denda yang selama ini menjadi kewajiban masyarakat dibebaskan melalui program ini,” jelas Ida Senin (21/9/2026).
Ia menjelaskan, pembebasan denda PKB berlaku terhadap tunggakan sesuai ketentuan program, termasuk tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Sementara untuk denda SWDKLLJ, pembebasan diberikan terhadap kewajiban tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Adapun denda SWDKLLJ untuk tahun 2026 masih tetap dikenakan sesuai kebijakan PT Jasa Raharja.
Ida menegaskan, program tersebut hanya memberikan pembebasan terhadap denda. Pokok pajak kendaraan tetap harus dibayarkan sesuai tarif dan ketentuan yang berlaku.
“Pokok pajaknya tetap seperti tarif yang ada. Yang dibebaskan hanya dendanya,” jelasnya.
Masyarakat juga tidak harus selalu datang langsung ke Kantor Samsat untuk memanfaatkan program tersebut. Sistem pembayaran telah menyesuaikan dengan kebijakan relaksasi, sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui layanan yang tersedia, termasuk e-Samsat maupun secara langsung di Samsat.
Menurut Ida, program pembebasan denda menjadi salah satu kebijakan yang cukup dinantikan masyarakat. Selain memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, program tersebut diharapkan dapat menjadi pengungkit Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Program ini sebenarnya memang ditunggu-tunggu masyarakat karena memberikan keringanan melalui pembebasan denda,” ujarnya.
Untuk memperluas informasi, pihak Samsat Kukar juga akan melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran. Publikasi dan penyebaran brosur akan dilakukan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Kami sudah menyampaikan informasi kepada masyarakat. Nanti juga akan ada brosur yang kami sebarkan di kecamatan maupun kelurahan. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program pembebasan denda ini,” katanya.
Ida menambahkan, program relaksasi pajak daerah tidak selalu dilaksanakan setiap tahun. Pelaksanaannya bergantung pada kebijakan pimpinan serta kondisi penerimaan daerah.
Sementara itu, Budi, salah seorang warga yang memanfaatkan program tersebut untuk membayar pajak kendaraan roda dua, mengaku terbantu dengan adanya pembebasan denda.
Menurutnya, program tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat yang sebelumnya belum mampu menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan untuk kembali memenuhi kewajibannya.
Program seperti ini sangat membantu dan masyarakat harus mengetahui bahwa kebijakan ini bisa meringankan beban yang selama ini belum bisa dipenuhi.
“Kami berharap program pembebasan denda kendaraan dapat kembali dilaksanakan secara berkala sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkannya,” tutupnya. (and)

















