Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHUKUM DAN KRIMINAL

Satpolairud Polres Kukar Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Anggana

327
×

Satpolairud Polres Kukar Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Anggana

Share this article
tsk
dua tersangka dan barang bukti diamankan
Example 468x60

TENGGARONG – Unit Gakkum Satpolairud (Satuan Polisi Air dan Udara) Polres Kukar berhasil menangkap dua tersangka yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 18 poket di wilayah Anggana. Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial HAN (33) dan H (51).

Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena, melalui Kasat Polairud AKP M.P Rachmawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat nelayan dan pesisir tentang adanya peredaran narkotika di sekitar langgar Rahmat Hidayah di Jalan Padat Karya RT. 009 Desa Sungai Mariam Anggana, pada Selasa (17/10/23) sekira Pukul 17.00 Wita.

Mendapat informasi tersebut, Tim Unit Gakkum Satpolairud Polres Kukar melakukan penyelidikan dan melakukan penggrebekan di rumah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.

“Kemudian pada Rabu (18/10/23) sekira pukul 20.00 wita Team melakukan penggrebekan ke dalam rumah kontrakan yang dicurigai tersebut dan melakukan penangkapan kepada kedua tersangka.” ugkapnya.

Selama penggeledahan, ditemukan uang tunai hasil penjualan serta 18 poket sabu seberat 4,7 gram yang disimpan di kantong kiri taplak kulkas warna hitam hijau motif daun.

“Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke mako Satpolairud Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jo Pasal 55 KUH Pidana.” pungkasnya.(dk1)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *