Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Kasus Kekerasan Seksual 11 Anak di Kembang Janggut, TRC PPA Kaltim Kawal Proses Hukum

218
×

Kasus Kekerasan Seksual 11 Anak di Kembang Janggut, TRC PPA Kaltim Kawal Proses Hukum

Share this article
Foto Ilustrasi dugaan kekerasan seksual terhadap anak oleh oknum guru mengaji. (Istimewa)
Foto Ilustrasi dugaan kekerasan seksual terhadap anak oleh oknum guru mengaji. (Istimewa)
Example 468x60

KUKAR: Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 11 anak di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), masih menjadi sorotan.

Perkembangan penanganan perkara yang melibatkan seorang guru mengaji ini masih dinantikan, menyusul kabar tertundanya persidangan akibat pengajuan praperadilan dari pihak tersangka.

Biro Hukum sekaligus kuasa hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak   (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), Sudirman, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, proses persidangan perkara tersebut tertunda akibat adanya pengajuan praperadilan dari pihak tersangka.

Kondisi tersebut membuat perkara belum dapat berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Meski demikian, Sudirman mengaku belum mengetahui secara pasti perkembangan terbaru maupun jadwal lanjutan proses praperadilan tersebut.

“Jadi, karena ada proses praperadilan dari pihak tersangka, proses persidangannya ditangguhkan sampai selesai proses praperadilan itu,” ujarnya saat di konfirmasi melalui telepon, Sabtu (31/10/2026).

Ia menjelaskan, informasi mengenai jadwal dan perkembangan praperadilan perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian yang menangani perkara, mengingat aparat penegak hukum tersebut berkaitan langsung dengan proses penyidikan.

Di sisi lain, TRC PPA Kaltim tetap berkomitmen melakukan pemantauan agar penanganan kasus tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum. Sudirman menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti mengawal perkara meskipun saat ini terdapat proses hukum yang harus dilalui sebelum persidangan pokok perkara dapat dilanjutkan.

Menurutnya, pengawalan diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan anak tersebut berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami tetap akan memonitoring atau mengawal perkara itu sampai selesai. Kami akan memastikan proses peradilannya nanti berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi mengenai penambahan atau pengurangan korban. Jumlah anak yang dilaporkan menjadi korban masih tetap sebanyak 11 orang.

Ia menegaskan bahwa TRC-PPA Kaltim akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga tuntas. Ia berharap seluruh tahapan hukum dapat berjalan sesuai prosedur sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum.

“Yang jelas, kami tetap akan memonitoring dan mengawal perkara ini sampai selesai,” tuturnya.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar, Iptu Irma Ikawati, menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani oleh Polsek Kembang Janggut dengan berkoordinasi bersama unit PPA. Ia menyebut tahapan penyidikan telah selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

“Kalau perkara itu yang menangani Polsek Kembang Janggut, berkolaborasi dengan PPA, dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tingkat penyidikan sudah selesai, berkasnya dinyatakan lengkap dan kami sudah melakukan tahap II,” jelasnya.

Ia menerangkan, sebelum berkas dinyatakan lengkap, kejaksaan sempat memberikan petunjuk melalui mekanisme P19 untuk dilengkapi oleh penyidik. Petunjuk tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polsek Kembang Janggut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Menurutnya, apabila berkas perkara belum memenuhi kelengkapan yang diperlukan, jaksa akan memberikan petunjuk perbaikan kepada penyidik. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi dan berkas dinyatakan lengkap, perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Adapun mengenai informasi pengajuan praperadilan dan kabar tertundanya persidangan, Ia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa kelengkapan berkas menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara. Hal tersebut juga menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

“Kalau petunjuknya belum bisa kami penuhi dan belum dianggap lengkap, pasti jaksa juga tidak akan mau menerima untuk kami serahkan tahap II,” pungkasnya. (Van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *