Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHUKUM DAN KRIMINAL

Motor Dicuri saat Terparkir di Teras Rumah, Polisi Ringkus Pria 22 Tahun di Kembang Janggut

249
×

Motor Dicuri saat Terparkir di Teras Rumah, Polisi Ringkus Pria 22 Tahun di Kembang Janggut

Share this article
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok Polsek Kembang Janggut)
Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok Polsek Kembang Janggut)
Example 468x60

KUKAR: Kasus pencurian sepeda motor di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut.

Seorang pria berinisial RS (22) diamankan polisi pada Sabtu (17/10/2026) bersama satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Peristiwa pencurian itu bermula pada Selasa (29/9/2026) pagi, ketika korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di teras rumah telah hilang. Kendaraan tersebut terakhir terlihat sekitar pukul 01.00 WITA, sedangkan kehilangan baru disadari korban sekitar pukul 06.00 WITA.

Korban sempat berupaya mencari kendaraannya dengan menanyakan keberadaannya kepada warga sekitar. Namun, pencarian tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kembang Janggut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku. Upaya itu mulai membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat pada Sabtu dini hari.

Polisi kemudian bergerak menindaklanjuti informasi tersebut hingga berhasil mengamankan RS sekitar pukul 07.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street warna cokelat dan dua buah pelat nomor kendaraan bertuliskan KT 3915 CBK.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat kepada kepolisian.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap tindak kriminal. Karena itu, kami mengajak warga agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, laporan masyarakat menjadi salah satu bahan bagi petugas untuk melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kembang Janggut.

Sementara itu, RS disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih memeriksa saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum berikutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor, termasuk ketika memarkirkan sepeda motor di teras rumah.

Ia mengimbau warga untuk memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana di lingkungan tempat tinggalnya.

“Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat diparkir dan segera laporkan kepada kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” jelasnya.

Ia berharap kerja sama antara masyarakat dan kepolisian terus terjalin sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Kembang Janggut tetap terjaga. (Van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *