Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Dugaan Transaksi Sabu di Loa Kulu Terbongkar, Dua Pria Diamankan Polisi

291
×

Dugaan Transaksi Sabu di Loa Kulu Terbongkar, Dua Pria Diamankan Polisi

Share this article
Pelaku Saat di Amankan Petugas kepolisian. (Dok. Loa Kulu)
Pelaku Saat di Amankan Petugas kepolisian. (Dok. Loa Kulu)
Example 468x60

KUKAR: Aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan H. Masdamsi, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya terendus polisi.

Dua pria berinisial R (31) dan A (23) diamankan petugas pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 19.38 WITA.

Penangkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Loa Kulu setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto mengatakan, informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

“Petugas mengamankan dua orang terduga pelaku di TKP. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan paket barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu,” ujarnya, Sabtu (19/9/2026).

Dari hasil penggeledahan terhadap R, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,22 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam dompet milik R.

Sementara itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam yang digunakan A. Dari bawah jok kendaraan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet kecil berisi satu bungkus plastik yang diduga merupakan sisa sabu bekas pakai seberat 0,15 gram.

Selain paket yang diduga sabu, polisi turut menemukan dua buah sedotan plastik yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika tersebut. Barang-barang itu kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

“Dari kedua terduga pelaku, kami mengamankan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat masing-masing 0,22 gram dan 0,15 gram,” jelasnya.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam beserta kunci kontak, dua unit ponsel masing-masing Redmi A3 dan iPhone 12 Pro, dua buah sedotan plastik, satu buah korek api gas, dua pack plastik klip bening kosong serta dua buah dompet.

AKP Hari mengungkapkan, seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk mendukung proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terhadap kedua terduga pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I.

Saat ini, R dan A telah diamankan di Mako Polsek Loa Kulu. Keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika jenis sabu.

“Untuk proses selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti masih kami amankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *