KUKAR: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, Kamis (11/6/2026).
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Kemenag untuk segera menuntaskan penanganan dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Usai menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi, PMII Kukar kemudian melakukan audiensi dengan jajaran Kemenag Kukar. Pertemuan tersebut membahas perkembangan penanganan kasus, hasil penyelidikan yang telah dilakukan, serta langkah-langkah yang akan ditempuh Kemenag dalam menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual yang menjadi perhatian publik tersebut.
Koordinator aksi, Zakir Dato’ Haki, mengatakan kedatangan PMII Kukar bertujuan meminta keterbukaan informasi dari Kemenag terkait hasil penyelidikan yang telah dilakukan terhadap kasus tersebut.
“Kami meminta Kemenag Kukar memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait hasil penyelidikan yang telah dilakukan. Kami juga meminta adanya audit yang dilakukan secara transparan sehingga tidak ada kesan bahwa persoalan ini ditutup-tutupi,” ujarnya.
Meski demikian, Zakir mengapresiasi sikap terbuka yang ditunjukkan Kemenag Kukar selama dialog berlangsung.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kemenag Kukar karena telah membuka ruang dialog. Kemenag tidak hanya diam terhadap persoalan ini, namun kami berharap penanganannya tidak berhenti sampai di sini,” katanya.
PMII Kukar, akan terus mengawal proses penanganan kasus hingga tuntas, termasuk memastikan hak-hak korban mendapatkan perhatian dan perlindungan yang layak.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memperjuangkan hak-hak korban. Kasus pelecehan seksual ini masih belum menemukan titik terang dan laporan korban terus bertambah, sehingga perlu perhatian serius dari semua pihak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kukar, Ariyadi, menyambut baik aksi yang dilakukan PMII Kukar. Menurutnya, keterlibatan mahasiswa menunjukkan kepedulian terhadap persoalan sosial yang terjadi di daerah.
“Saya senang dengan kehadiran adik-adik mahasiswa PMII. Ini menunjukkan bahwa mahasiswa di Kutai Kartanegara memiliki kepedulian terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat,” ujarnya.
Terkait penanganan kasus, Ariyadi menjelaskan bahwa Kemenag saat ini masih menunggu proses pergantian pengurus yayasan pondok pesantren yang bersangkutan. Salah satu syarat yang diinginkan Kemenag adalah tidak adanya lagi unsur keluarga terduga pelaku dalam struktur kepengurusan yayasan.
Mengenai tuntutan penutupan pondok pesantren, Ariyadi menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Kalau Kementerian Agama RI memutuskan untuk mencabut izin atau menutup pondok pesantren tersebut, tentu akan kami laksanakan. Namun sampai saat ini masih ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pengambilan keputusan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu pelaku dalam kasus sebelumnya telah divonis 13 tahun penjara. Namun terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pimpinan pondok, hingga kini masih menunggu proses hukum dan pembuktian lebih lanjut.
“Kalau pondok langsung ditutup tanpa mekanisme yang tepat, bisa terjadi kekeliruan dalam pengambilan keputusan. Apalagi saat ini masih ada sekitar 140 santri yang menempuh pendidikan di sana,” katanya.
Menurut Ariyadi, penutupan pondok juga harus mempertimbangkan dampak psikologis terhadap para santri yang tidak terlibat dalam persoalan tersebut. Karena itu, setiap keputusan harus melalui proses yang matang dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, ia menegaskan tidak akan ragu mengusulkan pencabutan izin apabila nantinya pimpinan pondok terbukti bersalah.
“Kalau penyidik membuktikan pimpinan pondok terbukti melakukan pelanggaran, saya akan menjadi orang pertama yang menyuarakan pencabutan izin dan penutupan pondok tersebut,” tegas Ariyadi.
Ia memastikan Kemenag Kukar tidak akan membiarkan para santri terlantar apabila di kemudian hari pondok tersebut ditutup. Menurutnya, akan ada langkah-langkah pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menjamin keberlangsungan pendidikan para santri.
Selain itu, Kemenag juga berencana memberikan pelatihan kepada pengurus baru yayasan agar pengelolaan pondok pesantren ke depan lebih berorientasi pada perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.
“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran yang sangat berharga. Ke depan, pengurus baru akan mendapatkan pelatihan terkait pengelolaan pondok pesantren ramah anak dengan semangat stop kekerasan,” ujarnya.
Ariyadi juga mengaku telah beberapa kali melakukan kunjungan langsung ke pondok pesantren tersebut untuk memastikan kondisi para santri.
“Saya datang secara langsung tanpa memberi tahu siapa pun. Saya melihat para santri beraktivitas seperti biasa, bermain olahraga, mengikuti pengajian, dan kegiatan lainnya. Dari hasil pemantauan yang saya lakukan, kondisi di pondok saat itu berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya. (*van)

















