Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINALKUTAI KARTANEGARA

Polsek Loa Kulu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Sabu Seberat 7,28 Gram Disita

238
×

Polsek Loa Kulu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Sabu Seberat 7,28 Gram Disita

Share this article
Tiga Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Loa Kulu)
Tiga Pelaku Saat di Amankan Petugas Kepolisian. (Dok. Polsek Loa Kulu)
Example 468x60

KUKAR: Peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Dalam pengungkapan yang merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2026, Polsek Loa Kulu menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan barang bukti sebanyak 21 poket sabu seberat bruto 7,28 gram.

barang bukti penggelapan narkotika polsek loa kulu

Kasus yang diungkap pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 12.00 WITA itu merupakan Non Target Operasi (Non TO), yakni pengungkapan yang berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan, bukan dari target yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan, pengungkapan bermula ketika Unit Reskrim Polsek Loa Kulu menangkap seorang pria berinisial M (29) di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu.

Dari tangan M, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan kasus hingga mengungkap jaringan di atasnya.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Loa Kulu. Setelah mengamankan M, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ANH (24) yang berperan sebagai perantara, kemudian S (39) yang diduga sebagai pengedar,” ujarnya, Minggu (26/7/2026).

Pengembangan kasus berlanjut ke kediaman S. Dalam penggeledahan, polisi kembali menemukan 19 bungkus plastik bening berukuran kecil dan satu bungkus plastik bening berukuran besar yang berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto 6,99 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya telepon genggam, plastik klip kosong, alat isap sabu, sedotan, korek api, serta tas kecil yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan dari ketiga tersangka sebanyak 21 poket sabu dengan berat bruto 7,28 gram. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *