Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Warga Kelurahan Melayu Protes Kinerja Ta’mir Masjid Al-Qadar, SK Kepengurusan Resmi Dicabut

338
×

Warga Kelurahan Melayu Protes Kinerja Ta’mir Masjid Al-Qadar, SK Kepengurusan Resmi Dicabut

Share this article
Momen Setelah Melakukan Audiensi Antara Warga Atau Jemaah Masjid Al-Qadar Kelurahan Melayu Dengan Pengurus Atau Ta’mir Masjid Al-Qadar. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Momen Setelah Melakukan Audiensi Antara Warga Atau Jemaah Masjid Al-Qadar Kelurahan Melayu Dengan Pengurus Atau Ta’mir Masjid Al-Qadar. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Pemerintah Kelurahan Melayu mengambil langkah tegas dengan mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan Ta’mir Masjid Al-Qadar sebagai upaya menata ulang pengelolaan masjid. Keputusan tersebut diambil usai audiensi dan mediasi yang melibatkan warga, jemaah, pengurus masjid, serta pihak yayasan, bertepat di balai pertemuan umum Kelurahan Melayu, pada Rabu (4/2/2026).

Pencabutan SK ini bermula dari surat resmi warga dan jemaah Masjid Al-Qadar Kelurahan Melayu yang disampaikan kepada pihak kelurahan. Dalam surat tersebut, warga menilai kepengurusan Ta’mir Masjid Al-Qadar selama satu tahun terakhir tidak berjalan sebagaimana mestinya dan menimbulkan sejumlah persoalan dalam pengelolaan masjid.

Beberapa hal yang disoroti di antaranya mundurnya sejumlah pengurus, termasuk tiga orang imam. Selain itu, pembayaran tagihan PDAM dan listrik PLN disebut kerap mengalami keterlambatan, begitu pula dengan pembayaran gaji petugas Masjid Al-Qadar.

Warga juga mempersoalkan kebijakan yang tidak memperkenankan kegiatan Taman Kanak-Kanak (TK) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) melaksanakan proses belajar mengajar di dalam masjid. Kepengurusan Ta’mir Masjid Al-Qadar juga dinilai secara sepihak memutus kerja sama dengan dua masjid, yakni Masjid Al-Hidayah Dusun Bensamar dan Masjid Ar-Rahman Kilometer 9, Kelurahan Loa Ipuh Darat.

Persoalan lain yang dianggap krusial adalah penambahan masa bakti kepengurusan Ta’mir Masjid Al-Qadar yang semula ditetapkan selama dua tahun (2025–2027) menjadi empat tahun (2025–2029) tanpa sepengetahuan dan persetujuan warga serta jemaah. Pelayanan Rukun Kematian (RKM) pun dinilai belum berjalan optimal, dengan santunan yang disebut tidak menentu oleh sebagian anggota.

Pencabutan SK dilakukan sebagai respons atas berbagai aspirasi jemaah sekaligus untuk memastikan tata kelola masjid berjalan lebih transparan dan akuntabel. Selama proses mediasi, seluruh persoalan yang disampaikan warga menjadi bahan evaluasi bersama.

PLT Lurah Melayu, Lenny Darmayanti, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai solusi agar aktivitas keagamaan dan pelayanan umat di Masjid Al-Qadar dapat kembali berjalan optimal.

“Hasil mediasi hari ini menyepakati bahwa SK Kepengurusan Ta’mir Masjid Al-Qadar masa bakti 2025–2029 resmi kami cabut. Selanjutnya yayasan dan pengurus masjid akan menggelar rapat atau pemilihan ulang untuk membentuk kepengurusan yang baru,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil pembentukan kepengurusan baru nantinya wajib disampaikan kepada pihak kelurahan sebagai dasar penerbitan SK yang baru, sehingga keabsahan dan legalitas pengelolaan masjid tetap terjaga.

Perwakilan warga, Misra Budiarto, menyambut baik keputusan tersebut dan berharap kepengurusan yang baru mampu mengakomodasi aspirasi jemaah serta mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat ibadah dan pendidikan umat.

Sementara itu, Ketua Pengurus Masjid Al-Qadar, Henry Saputra, menyatakan menerima hasil keputusan mediasi dengan lapang dada.

“Kami menerima keputusan ini. Mudah-mudahan kepengurusan yang baru nantinya bisa membawa Masjid Al-Qadar menjadi lebih baik,” ujarnya.

Dengan pencabutan SK tersebut, Kelurahan Melayu berharap proses pembentukan kepengurusan baru dapat segera dilakukan secara musyawarah demi menjaga kondusivitas dan keharmonisan di lingkungan Masjid Al-Qadar. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *