KUKAR: Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu. Sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus peredaran ganja yang melibatkan jaringan lintas wilayah, polisi memusnahkan lebih dari 3,3 kilogram ganja di halaman Mapolsek Loa Kulu, Rabu (3/6/2026).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan sejumlah pihak terkait sebagai bagian dari proses hukum terhadap barang bukti yang telah disita dalam perkara tersebut.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara dan Samarinda.
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan beberapa pelaku. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan ataupun kembali beredar di masyarakat,” ujarnya.
Menurut Hari, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang tersangka di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap jaringan yang lebih luas.
Hasil penyelidikan kemudian mengarahkan petugas ke sejumlah lokasi berbeda di Kukar dan Samarinda. Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selain ganja kering, petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, serta lima bal ganja yang ditemukan saat proses pengembangan kasus di Samarinda.
“Dari seluruh rangkaian pengungkapan, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 3,3 kilogram,” katanya.
Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kebutuhan pembuktian dalam proses persidangan. Selanjutnya, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai prosedur yang berlaku.
Hari menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menangani kasus narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Loa Kulu,” tegasnya.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini tujuh tersangka yang telah diamankan masih menjalani proses hukum. Sementara itu, polisi terus melakukan pengembangan guna memburu seorang tersangka lain yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Melalui pemusnahan barang bukti itu, polisi memastikan seluruh ganja hasil sitaan tidak lagi memiliki peluang untuk diedarkan maupun disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (*van)

















