KUKAR: Isu pengawasan lingkungan dan aktivitas pertambangan kembali menjadi sorotan di Kutai Kartanegara (Kukar). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Rabu (3/6/2026).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa tiga poin tuntutan. Pertama, mereka menuntut transparansi data serta kinerja DLHK Kukar dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan.
Kedua, mereka mendorong DPRD Kukar dan DLHK segera memanggil serta menindaklanjuti 23 perusahaan yang masuk dalam kategori peringkat merah pengelolaan lingkungan berdasarkan penilaian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Ketiga, mereka meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengawasan dan penindakan terhadap berbagai persoalan ekologis di Kutai Kartanegara dipanggil untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Perwakilan Mahasiswa Unikarta, Rangga Bahtiar, mengatakan tuntutan itu muncul setelah Kementerian Lingkungan Hidup merilis hasil PROPER yang mencatat puluhan perusahaan di Kalimantan Timur memperoleh kategori merah.
“Dari data yang dirilis pemerintah pusat, terdapat 64 perusahaan di Kalimantan Timur yang mendapat kategori merah dan 23 di antaranya berada di Kutai Kartanegara. Ini menjadi perhatian kami karena menunjukkan masih adanya persoalan lingkungan yang perlu ditangani secara serius,” ujarnya.
Menurut Rangga, masyarakat perlu mendapatkan akses yang lebih luas terhadap informasi mengenai kondisi lingkungan dan hasil pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah.
Ia menilai keterbukaan data penting untuk memastikan publik dapat mengetahui perkembangan penanganan berbagai persoalan lingkungan, termasuk reklamasi lahan bekas tambang dan upaya pencegahan dampak ekologis lainnya.
“Kami berharap data-data tersebut dapat disampaikan secara terbuka sehingga masyarakat mengetahui sejauh mana pengawasan dan tindak lanjut yang telah dilakukan,” katanya.
Rangga juga menyebut mahasiswa akan terus mengawal isu lingkungan di Kukar karena daerah tersebut memiliki wilayah pertambangan yang cukup luas dan berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang apabila tidak diawasi dengan baik.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris DLHK Kukar, Taufik, menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa terhadap persoalan lingkungan hidup di daerah.
Menurutnya, penilaian PROPER merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sehingga pemerintah daerah berperan sebagai pendamping dalam pelaksanaannya.
“Program PROPER menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kami di daerah berfungsi sebagai tim pendamping dan membantu ketika ada kegiatan pengawasan yang dilakukan kementerian maupun pemerintah provinsi,” jelasnya.
Ia menerangkan, sejak kewenangan perizinan pertambangan beralih ke pemerintah pusat pada 2020, sebagian besar proses pengawasan juga dilakukan oleh instansi yang ditunjuk pemerintah pusat.
Saat ini, DLHK Kukar memiliki sembilan Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang bertugas melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar.
Taufik menegaskan pihaknya tetap memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan. Sepanjang periode 2017 hingga 2025, DLHK Kukar telah mengeluarkan 143 sanksi administrasi kepada berbagai perusahaan.
“Dari tahun 2017 sampai 2025 terdapat 143 sanksi administrasi yang telah diberikan. Sanksi tersebut berkaitan dengan berbagai pelanggaran, termasuk pengelolaan limbah dan potensi pencemaran lingkungan,” ungkapnya.
Terkait data perusahaan yang beroperasi di Kukar, Taufik mengakui pemerintah daerah tidak selalu memperoleh informasi secara lengkap karena sistem perizinan kini dikelola oleh pemerintah pusat.
“Kami tetap berupaya melakukan koordinasi dan pendampingan. Namun karena proses perizinan berada di pemerintah pusat, ada data-data tertentu yang tidak selalu kami terima secara langsung,” pungkasnya. (*van)

















